Mulai Dijajal Tujuh Daerah, Begini Syarat Perpanjangan SIM A dan B hingga C Pakai BPJS Kesehatan

Ahmad Jaelani

Reporter

Selasa, 02 Juli 2024  /  12:55 pm

Potret seorang petugas menunjukkan kartu peserta BPJS Kesehatan. Foto: Repro Jawapos.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Mulai 1 Juli hingga 30 September 2024, tujuh provinsi di Indonesia akan menjadi tempat uji coba kebijakan baru dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B, dan C yang mewajibkan pemegangnya terdaftar aktif dalam BPJS Kesehatan.

Kebijakan ini berlaku di Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT), dikutip dari cnnindonesia, Selasa (2/7/2024).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, mengatur ketentuan baru ini.

Kebijakan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN).

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN di Indonesia. Saat ini, sekitar 63 juta dari 270,4 juta peserta JKN tercatat memiliki status yang tidak aktif.

Dalam pelaksanaan kebijakan ini, kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat utama saat masyarakat hendak memperpanjang SIM. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan akan dicek pertama kali oleh petugas pembuatan SIM di seluruh Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) di Polda wilayah yang terlibat dalam uji coba.

Baca Juga: Daftar Puluhan Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Usai Berganti KRIS, Berlaku Juni

Masyarakat yang sudah memiliki BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaannya terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.

Bagi yang tidak melampirkan kartu BPJS, pengecekan akan dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika status BPJS Kesehatan tidak aktif, proses pembuatan SIM tetap dapat dilakukan oleh masyarakat. Namun, SIM yang dibuat tidak bisa diambil sampai peserta mengaktifkan BPJS.

Masyarakat akan diminta menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti pembayaran lunas, atau bukti ikut program rehab/cicilan iuran BPJS.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dilengkapi setelah proses pengecekan BPJS Kesehatan selesai, bersumber dari kakorlantaspolri.go.id:

1. Melampirkan SIM lama beserta fotokopinya.

2. Melampirkan KTP beserta fotokopinya.

3. Surat keterangan sehat dari dokter yang bermitra dengan Satpas. Surat ini bisa diperoleh dengan melakukan tes kesehatan di Satpas, mobil SIM keliling (Simling), atau SIM corner.  Untuk perpanjangan SIM secara daring, surat keterangan sehat bisa diperoleh melalui situs atau aplikasi e-Rikkes.

4. Surat keterangan lulus tes psikologi setelah mengikuti uji tes secara langsung di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi ePPsi SIM.

Baca Juga: Segini Besaran Iuran BPJS usai Berganti KRIS, Berlaku 2025

5. Mengisi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM. Formulir dapat diisi langsung saat mengunjungi Satpas, SIM Corner, hingga Simling. Jika melakukan perpanjangan SIM secara daring, formulir dapat diisi melalui situs https://sim.korlantas.polri.go.id.

Regulasi baru ini merupakan langkah signifikan untuk memastikan bahwa semua pengendara di Indonesia memiliki perlindungan kesehatan yang memadai.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi jumlah peserta JKN yang tidak aktif, sehingga program JKN dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya, Mabes Polri telah mengumumkan bahwa BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib dalam pembuatan dan perpanjangan SIM. Kebijakan ini diharapkan dapat berjalan lancar di tujuh provinsi yang terpilih sebagai tempat uji coba sebelum diterapkan secara nasional. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS