Narapidana Kasus Pelanggaran UU Perlindungan Anak Dominasi Lapas Baubau, Umumnya dari Buton Tengah
Reporter
Sabtu, 28 Desember 2024 / 7:16 pm
BAUBAU, TELISIK.ID – Sepanjang tahun 2024, kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) mendominasi jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Baubau, Sulawesi Tenggara.
Hingga Desember 2024, total narapidana yang berada di Lapas Kelas IIA Baubau mencapai 497 orang, termasuk satu bayi, sehingga total keseluruhan mencapai 498 orang.
Dari jumlah tersebut, kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak menempati posisi tertinggi dengan 220 orang narapidana.
Kategori kasus lainnya, yakni narkotika sebanyak 57 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 11 orang, pembunuhan 36 orang, pencurian 43 orang, penggelapan 6 orang, serta 124 orang terlibat dalam berbagai kasus lainnya.
Baca Juga: Karyawan PT GKP Bersama Pemuda Katolik Wawonii Rayakan Syukuran Natal 2024
Kepala Lapas Kelas IIA Baubau, I Wayan Putu Sutresna, menyebutkan bahwa pelanggaran UU Perlindungan Anak terus mengalami peningkatan. Kasus-kasus ini didominasi oleh wilayah Buton Tengah.
Polres Buton Tengah bersama mahasiswa setempat, sebelumnya tekah melakukan penelitian terkait tingginya angka pelecehan anak yang terjadi di wilayah tersebut.
“Setiap bulan kami melihat adanya kenaikan kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak, yang mayoritas datang dari Buton Tengah. Hal ini semakin memperlihatkan tren pelecehan anak yang cukup tinggi,” ungkap Wayan, Sabtu (28/12/2024).
Sementara itu, kasus narkotika di Lapas Kelas IIA Baubau menunjukkan penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun ini tercatat 54 orang terlibat dalam kasus narkotika sebagai bandar dan hanya dua orang yang terlibat sebagai pengguna narkoba.
Baca Juga: Damri Mulai Operasikan Rute Kendari-Muna Januari 2025
“Kasus narkotika mengalami penurunan signifikan jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang saat itu jumlah narapidana narkoba mencapai lebih dari seratus orang,” kata Wayan.
Menurut Wayan, pihak Lapas Baubau telah memaksimalkan program integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat, untuk memberikan kesempatan narapidana kembali ke masyarakat.
“Sepanjang tahun ini, sebanyak 80 narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat dan 59 orang mendapat cuti bersyarat, sehingga lebih dari 100 narapidana berhasil dibebaskan,” jelasnya.
Pengadministrasi Umum Lapas Kelas IIA Baubau, Syafrin, menyebut narapidana di Lapas Baubau berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara. “Mereka berasal dari Kota Baubau, Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Wakatobi,” ujarnya. (B)
Penulis: Elfinasari
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS