Nasib Gaji 1.694 PPPK Paruh Waktu Sultra Dibahas DPRD, Pembayaran Ditarget Rampung Juni 2026

Ana Pratiwi

Reporter

Kamis, 11 Juni 2026  /  3:37 pm

Rapat kerja gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Sultra bersama BKD, Inspektorat, Dikbud dan BPKAD Sultra guna membahas gaji PPPK Paruh Waktu yang belum terbayarkan sejak November 2025. Foto: Ist.

KENDARI, TELISIK.ID -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra untuk segera melunasi tunggakan gaji pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang belum dibayarkan sejak November 2025.

Pemprov ditenggat harus menyelesaikan hak-hak pegawai tersebut paling lambat pada Juni 2026.

Hal ini menjadi kesimpulan utama dalam rapat kerja gabungan antara Komisi I dan Komisi IV DPRD Sultra bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra di Gedung DPRD Sultra, Rabu (11/6/2026).

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas temuan reses anggota dewan di wilayah Kolaka Raya dan Muna Raya.

Ketua Komisi IV DPRD Sultra, Andi Muhammad Saenuddin, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran ini seharusnya tidak terjadi.

Baca Juga: Edukasi Tren Kecantikan 2026: Kenali Pemicu Melasma, Kulit Kusam, dan Solusi Medis Tepat ala Klinik Riyena

Menurutnya, skema penggajian melalui Dana Alokasi Umum (DAU) semestinya sudah tersedia sejak penetapan APBD 2026.

Ia meminta agar Pemprov Sultra fokus terlebih dahulu pada pembayaran bagi pegawai yang telah mengantongi Nomor Induk PPPK serta memenuhi kriteria valid.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Sultra, La Isra, memberikan catatan khusus saat membacakan kesimpulan rapat kerja gabungan tersebut.

Ia meminta Pemprov Sultra tidak mengabaikan aspek kehati-hatian.

“Perlunya langkah konkret dari Pemerintah Provinsi Sultra. Pihak DPRD mendesak agar hak-hak para pegawai segera diselesaikan. Verifikasi data menjadi poin penting dalam pengambilan kebijakan ini agar tidak terjadi kesalahan administrasi di masa mendatang,” ucap La Isra.

Terkait kendala penganggaran, perwakilan Kepala BPKAD Sultra, Rendy, mengungkapkan fakta baru mengenai pos anggaran tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa skema penggajian untuk PPPK Paruh Waktu ternyata masuk ke dalam pos Belanja Jasa, dan bukan Belanja Pegawai.

Di sisi lain, Pemprov Sultra berdalih kendala utama mandeknya pembayaran ini adalah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit.

Kepala Dinas Dikbud Sultra, Prof. Aris Badara, memaparkan bahwa total kebutuhan anggaran untuk menggaji 1.694 PPPK Paruh Waktu mencapai Rp 23,8 miliar.

Sementara itu, dana yang tersedia saat ini baru menyentuh angka Rp 6,6 miIiar. Sebagai jalan keluar, Prof. Aris mengusulkan adanya skema relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang mekanismenya memerlukan usulan resmi dari pimpinan daerah.

Berdasarkan laporan Plt Inspektur Inspektorat Sultra, Muhammad Haerun, dari hasil tinjauan sementara baru ada 738 PPPK Paruh Waktu lingkup Pemprov Sultra yang datanya dinyatakan valid, berstatus honorer eksisting, dan anggarannya sudah siap di APBD 2026 sehingga bisa segera dibayarkan.

Dari total 738 pegawai yang dinyatakan valid tersebut, mayoritas didominasi oleh tenaga guru atau kependidikan yakni sebanyak 468 orang.

Selanjutnya, terdapat 268 orang yang mengisi formasi tenaga teknis termasuk di dalamnya beberapa operator sekolah dan petugas kebersihan (cleaning service) serta 2 orang lainnya merupakan tenaga kesehatan (nakes). T

Sementara itu, sisanya sebanyak 1.903 orang saat ini masih dalam tahap validasi dan kemungkinan besar sebagian besar hasilnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Data 738 pegawai tersebut ditegaskan belum bersifat final.

Sebagai langkah tindak lanjut, rapat kerja gabungan komisi ini menghasilkan beberapa rekomendasi akhir yang wajib segera dilaksanakan oleh Pemprov Sultra.

Pertama, DPRD mendesak pihak BKD, Inspektorat, Dikbud, dan BPKAD Sultra untuk segera merampungkan tahapan akhir validasi data pegawai.

Baca Juga: Wow Sale Informa Kendari Diskon 50 Persen, Manjakan Gen Z dan Milenial

Hasil dari validasi tersebut nantinya harus segera dilaporkan kepada Gubernur Sultra selaku Kepala Daerah untuk proses penetapan jumlah sesungguhnya yang akan dibayarkan melalui APBD Sultra 2026.

Penentuan jumlah ini nantinya juga akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, yang akan dievaluasi bersama antara TAPD dan Banggar DPRD.

Selain itu, rekomendasi berikutnya meminta seluruh OPD terkait untuk segera meninjau ulang (review) kontrak kerja PPPK Paruh Waktu 2026. Proses review ini harus didasarkan pada data honorer eksisting yang telah diverifikasi secara resmi oleh pihak Inspektorat dan BKD.

Di tengah polemik anggaran ini, Prof. Aris Badara turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para guru di lapangan.

Meski hak finansial mereka terlambat dibayarkan, para tenaga pendidik tersebut dinilai tetap menunjukkan dedikasi tinggi dengan tetap menjalankan tugas mengajar. Ia berharap masalah ini bisa segera terurai demi kelancaran pengembangan sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara.

Penulis: Ana Pratiwi

Editor: Ahmad jaelani

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS