Negara Ini Larang Tentara Pakai WahtsApp dan Telegram, Alasannya Mengejutkan

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Minggu, 09 Januari 2022  /  5:25 pm

Tentara Swiss kini dilarang memakai WhatsApp dan Telegram. Foto: etindonesia.com

SWISS, TELISIK.ID - Tentara Swiss dilarang menggunakan WhatsApp, Telegram dan Signal saat bertugas maupun tidak mulai tahun ini.

Saking takutnya misi negara bocor ke musuh, tentara Swiss kini dilarang menggunakan aplikasi berbalas pesan WhatsApp.

Sebuah misi militer memang sepatutnya dirahasiakan agar tidak bocor ke musuh dan menyebabkan kegagalan.

Tak heran jika alat komunikasi militer dibuat sangat aman bahkan sengaja menggunakan sandi dan enkripsi untuk menghindari risiko kebocoran informasi.

Sebagai gantinya, mereka menggunakan Threema, aplikasi pesan instan lokal yang dianggap lebih aman dalam hal perlindungan data.

Melansir TheStar.com, pada akhir Desember tahun lalu, para komandan dan kepala staf tiga matra menerima email dari markas besar Angkatan Bersenjata Swiss yang memerintahkan agar seluruh personel, termasuk masyarakat yang sedang wajib militer, beralih menggunakan Threema.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Angkatan Bersenjata Swiss, Daniel Reist, tentara Swiss akan menanggung biaya US$ 4,35 atau Rp 62 ribu untuk mengunduh Threema yang sudah digunakan kementerian/lembaga di negara netral tersebut.

Baca Juga: Ada Festival Telanjang di Jepang, Pesertanya Sampai 10 Ribu Orang

"Penggunaan aplikasi pesan instan muncul selama operasi militer nonperang untuk mendukung rumah sakit dan program vaksinasi dalam mengendalikan pandemi COVID-19. Mulai sekarang, seluruh pasukan wajib menggunakan Threema untuk menghindari kebocoran data," ungkapnya.

Dilansir Viva.co.id, Threema mengklaim telah mengantongi 10 juta pengguna. Mereka juga mengaku sebagai aplikasi pesan instan yang dirancang untuk menghasilkan data pengguna sedikit mungkin.

Baca Juga: Ingin Kerja Hanya 4 Hari Seminggu dengan Gaji Tinggi, Pindah ke Negara Ini

Platform tersebut juga tidak dibiayai oleh iklan dan semua komunikasi dienkripsi ujung ke ujung (end-to-end encryption) serta bersifat open source.

Layanan pesan instan seperti WhatsApp tunduk pada US Cloud Act yang memungkinkan otoritas Amerika Serikat (AS) untuk mengakses data yang disimpan oleh operator negeri Paman Sam, bahkan jika data tersebut disimpan di server di luar negeri. (C)

Reporter: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin