Nekat Curi Motor, Sepasang Kekasih di Kendari Terancam Dipenjara 5 Tahun
Reporter
Rabu, 12 Juli 2023 / 6:43 am
KENDARI, TELSIK.ID - Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini pelakunya adalah sepasang kekasih. Polisi berhasil mengamankan dua sejoli yang diduga terlibat dalam kasus pencurian tersebut dua hari setelah kejadian.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari pada Selasa (11/7/2023) sekira pukul 19.30 malam. Dua orang tersangka yang diamankan adalah seorang pria F (28) dan pasangan wanitanya DR (25).
Kejadian pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di Jalan R Soeprapto Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu (9/7/2023) sekira pukul 14.00 Wita. Korban, Zoelkifli Mustafa (43), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat DT 3003 JH yang diparkir di Penginapan 55.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan polisi, berhasil ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. F ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, sementara DR ditangkap di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Bersama Penadah, Pasutri Terduga Pelaku Curanmor Antar Kota Ditangkap
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan nomor rangka MH1JM1119HK208071, nomor mesin JM11E-1200683, dan nomor polisi DT 3003 JH.
F mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut. Ia menyebut bahwa saat itu, ia melihat di sepeda motor masih terpasang kunci. Tanpa pikir panjang, F masuk ke dalam kamar dan bertanya kepada DR apakah ia ingin mengambil motor yang masih melengket kuncinya. DR pun menjawab dengan singkat, "Ko ambil mi."
F lalu mengambil sepeda motor tersebut dan menyimpannya di tempat yang aman sebelum menjemput DR di Penginapan 55.
Baca Juga: Belasan Tersangka Kasus Curanmor Ditangkap Polisi di Gresik
DR juga mengakui bahwa ia memberikan persetujuan kepada F untuk mengambil sepeda motor tersebut. Ia menjelaskan bahwa setelah F mengamankan motor, mereka berdua pergi ke tempat motor tersebut diamankan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan bahwa keduanya merupakan pasangan kekasih. "Kedua tersangka ini memiliki hubungan pacaran," ujarnya.
Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (B)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS