AJH Kecam Penganiayaan Wartawan di Medan, Pelaku Harus Diproses Hukum

Ones Lawolo, telisik indonesia
Jumat, 28 Agustus 2020
0 dilihat
AJH Kecam Penganiayaan Wartawan di Medan, Pelaku Harus Diproses Hukum
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofuzogamon Gaho. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pidana murni, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Apalagi, aksi penganiayaan tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Dofuzogamon Gaho mendesak pihak kepolisian agar mengusut tuntas penganiayaan wartawan Gardamerah.co yang terjadi di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan.

"Kekerasan terhadap jurnalis merupakan pidana murni, melanggar UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Apalagi, aksi penganiayaan tersebut terjadi saat wartawan melakukan peliputan," kata Dofuzogamon Gaho kepada wartawan di Medan, Jumat (28/8/2020).

AJH mengecam keras tindakan penganiayaan itu. Dia menegaskan, aparat kepolisian sebagai penegak hukum harus bisa mengungkap kasus itu.

"AJH mendesak agar aparat penegak hukum memproses pelaku penganiayaan wartawan, supaya ada efek jera dan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang kepada wartawan lainnya," harapnya.

Dofuzogamon Gaho juga berharap agar kasus penganiayaan wartawan Gardamerah.co tersebut dapat dijadikan sebagai pembelajaran bagi insan pers. Agar selalu berhati-hati dalam melakukan tugas jurnalistik.

Baca juga: 4 Karyawan Bengkel Las Tewas Akibat Ledakan Gas

"Untuk teman-teman wartawan, saya berharap agar berhati-hati dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kita harus tetap mengedepankan keselamatan diri kita," pungkasnya.

Sebelumnya, wartawan media online Gardamerah.co, Opelisman Giawa (27) diduga dipukul orang tak dikenal (OTK) saat hendak meliput kecelakaan lalulintas (Laka Lantas) di Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), tepatnya depan showroom Yamaha, Rabu (26/8/2020) sekira pukul 16:50 WIB.

Informasi dihimpun Telisik.id, karena penganiyaan tersebut, Opelisman Giawa mengalami luka lebam di bagian pipi kanan, di leher ada bekas cakar dan bagian uluh hatinya terasa sakit akibat ditendang oleh pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Sunggal Medan sesuai nomor LP/516/K/VIII/2020/SPKT/Polsek Sunggal - Polrestabes Medan.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

TAG:
Baca Juga