Nikita Mirzani Live Jualan Skincare dari Balik Jeruji Rutan, Ditjen PAS: Hak Komunikasi yang Sah

Merdiyanto

Content Creator

Sabtu, 15 November 2025  /  2:02 pm

Artis Nikita Mirzani jualan online di TikTok dari balik jeruji rutan Pondok Bambu. Foto: Repro Antara.

JAKARTA, TELISIK.ID - Artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah video dirinya melakukan live jualan skincare viral di media sosial.

Meski sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, akibat kasus pemerasan senilai Rp 4 miliar terhadap Reza Gladys.

Nikita tampak santai mempromosikan produk skincare Dokter Oky Pratama melalui video call yang disambungkan ke live TikTok.

Aksi ini memicu perdebatan: Apakah ini pelanggaran aturan rutan, atau hak tahanan yang wajar?

Dalam video yang beredar luas sejak 13 November, Nikita terlihat mengenakan headset sederhana di ruangan rutan, sambil menyindir produk skincare abal-abal dan mengajak penonton untuk membeli produk aman.

"Jangan asal pilih skincare, cek dulu isinya biar kulit nggak rusak," ujarnya dengan gaya khasnya, dikutip dari jawapos.com, Sabtu (15/11/2025).

Meski durasinya singkat, video ini langsung menuai kontroversi, dengan netizen mempertanyakan bagaimana tahanan bisa live dari penjara.

Baca Juga: Violentina Kaif Bantah Keras Tuduhan Pelakor, Sindir Tengku Dewi Suka Buka Aib Orang

Kuasa hukum Nikita, yang diwawancarai usai sidang, membantah adanya pelanggaran. "Ini menggunakan fasilitas resmi rutan dengan pengawasan ketat. Bukan jualan langsung, tapi video call biasa yang disambungkan," katanya.

Nikita sendiri merasa tak bersalah, menekankan bahwa aktivitasnya diawasi dan sesuai prosedur.

Respons Resmi Ditjen PAS

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) langsung merespons kontroversi ini.

Menurut juru bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, Nikita menggunakan alat komunikasi resmi milik rutan, seperti Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartel SUSPAS), yang disediakan untuk semua tahanan.  

"Ini bagian dari hak komunikasi warga binaan dengan keluarga atau kerabat, sesuai UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semua tahanan punya hak yang sama, tanpa terkecuali," jelas Rika, dikutip dari suara.com jaringan telisik.id, Sabtu (15/11/2025).

Namun, Ditjen PAS mengakui bahwa aksi live ini kebablasan dan akan dikaji ulang untuk mencegah penyalahgunaan.

"Komunikasi diawasi real-time oleh petugas. Jika untuk promosi bisnis, bisa ditegur, tapi bukan pelanggaran berat," tambahnya.

Evaluasi ini mencakup potensi revisi aturan, termasuk dalam Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Pengamanan Rutan.

Aturan Komunikasi di Rutan

Berdasarkan UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 dan regulasi terkait dari Kemenkumham, tahanan memiliki hak komunikasi untuk menjaga kesejahteraan psikologis dan hubungan sosial.

Namun, semuanya diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Berikut ringkasan aturannya:

Fasilitas Utama

Wartel SUSPAS (video call, telepon) gratis/berbayar, tersedia di semua rutan/lapas. Hanya pada jadwal tertentu misalnya, 15-30 menit/sesi, dilarang bawa HP pribadi ke sel.

Baca Juga: Viral Na Daehoon Gugat Cerai Jule, Begini Nasib Hak Asuh 3 Anak hingga Hubungan Terlarang

Tujuan Penggunaan

Komunikasi dengan keluarga/kerabat untuk dukungan emosional. Dilarang untuk konten ilegal, provokatif, atau komersial berlebihan; diawasi petugas real-time.

Durasi dan Biaya

Maksimal 30 menit/sesi, bisa diperpanjang jika tidak ramai. Berbayar untuk sesi panjang; gratis bagi yang kurang mampu.

Konsekuensi Pelanggaran

Teguran atau pencabutan hak jika disalahgunakan. Sanksi seperti isolasi jika melanggar norma atau keamanan.

Aturan ini menekankan hak tanpa diskriminasi, tapi dengan pengamanan ketat, termasuk pergerakan terbatas di rutan klasifikasi menengah seperti Pondok Bambu. (C)

Penulis: Merdiyanto

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS