Novi Pembunuh Mertua Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Tanggapan Keluarga Korban
Reporter
Selasa, 12 November 2024 / 11:56 pm
KENDARI, TELISIK.ID – Sidang putusan terhadap terdakwa Novi Damayanti (ND) dan Cimang yang terlibat dalam pembunuhan mertua di Kendari, Sulawesi Tenggara, berakhir dengan vonis penjara seumur hidup pada Selasa (12/11/2024).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, disaksikan oleh keluarga korban yang merasa puas dengan hasil vonis.
Setelah putusan dibacakan, pihak keluarga korban yang hadir di persidangan tampak berteriak dan mengekspresikan rasa lega atas keputusan majelis hakim yang dianggap adil. Kuasa kukum keluarga korban, Rasid Suka, menyatakan bahwa mereka puas dengan putusan tersebut.
“Menurut saya, sudah pasti putusan majelis hakim sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh kedua terdakwa. Dari keluarga juga sudah puas,” ujar Rasid kepada wartawan setelah persidangan.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Novi Damayanti: Dari Pembunuhan Berencana hingga Vonis Seumur Hidup
Meskipun demikian, Rasid menanggapi mengenai kemungkinan adanya banding yang akan diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Novi. “Itu adalah hak mereka secara hukum, namun kami sudah puas dengan vonis ini,” tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Cimang, Oldi Aprianto, menyampaikan keberatan terhadap putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Ia menilai bahwa majelis hakim seharusnya memberi pertimbangan lebih pada peran Cimang dalam kejadian tersebut.
“Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya menyebutkan bahwa luka tusukan yang terjadi bukan hanya dilakukan oleh Cimang, tetapi juga oleh Novi. Oleh karena itu, seharusnya ada pertimbangan lebih terhadap Cimang, mengingat dia hanya membantu Novi,” ujar Oldi.
Oldi juga menyebut adanya ketidaklengkapan barang bukti dalam persidangan. Ia mengatakan ada bukti penting yang seharusnya dihadirkan, yakni pisau kecil yang diduga digunakan oleh Novi untuk menusuk korban di bagian dada.
Menurutnya, barang bukti tersebut tidak diperlihatkan dalam persidangan, meskipun saksi dari pihak Cimang sempat mengungkapkan fakta tersebut.
Baca Juga: TELISIKTV: Kasus Menantu Bunuh Mertua, Novi Damayanti Divonis Penjara Seumur Hidup
“Satu barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan adalah milik Cimang. Namun, barang bukti yang dimiliki oleh Novi, berdasarkan keterangan saksi yang diberikan oleh Cimang, tidak diperlihatkan. Saksi Cimang mengatakan bahwa Novi juga sempat menusuk korban dengan pisau kecil dengan gagang berwarna hijau,” jelas Oldi.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum Cimang berencana untuk mengajukan langkah hukum selanjutnya, meskipun batas waktu untuk itu telah diberikan.
Kasus pembunuhan ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Novi yang mengklaim bahwa kematian mertuanya akibat kejadian begal.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa peristiwa tersebut adalah pembunuhan berencana yang melibatkan Novi dan Cimang sebagai pelaku. (B)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS