Oknum ASN Ditahan Polisi Dugaan Kasus Penipuan

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Rabu, 18 Januari 2023  /  8:30 pm

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika diwawancarai sejumlah awak media. Foto: Reza Fahlefy/Telisk

MEDAN, TELISIK.ID - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berinisial OS, ditahan Polda Sumatera Utara atas kasus dugaan penipuan atau percaloan.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan itu ketika dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Rabu (18/1/2023).

"Sudah, sudah ditahan yang bersangkutan (OS)," kata Hadi Wahyudi.

Diakui Hadi, OS diduga melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang di IPDN di Kemendagri. Dia diamankan dan ditahan berdasarkan laporan dari warga Kota Medan.

Baca Juga: Tangis Haru Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Walau Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

"Sejak 20 Desember 2022, OS sudah ditahan. Tidak ada kendala penyidik dalam menangani perkara dugaan penipuan ini," ungkapnya.

Pengakuan Hadi, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara telah memeriksa dan menginterpretasi pelaku. Uang hasil kejahatannya itu digunakan untuk kebutuhannya sehari hari.

"Iya, yang hasil kejahatannya itu digunakannya sendiri. Dalam kasus ini, penyidik hanya menetapkan satu orang tersangka. Tidak ada tersangka lainnnya," terangnya.

Pelapor dalam perkara ini adalah Chairunisa Nasution ketika dikonfirmasi awak media memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menahan terlapor.

"Iya, saya sudah dapatkan informasi bahwa terlapor sudah ditahan," ungkapnya.

Baca Juga: Viral Video 31 Detik Diduga Anggota DPRD Cantik Lagi Pamer Payudara, Pakai Bra Hitam

Diakui ASN di Pemerintahan Kota Medan ini bahwa penipuan itu terjadi di tahun 2020. Modusnya, bisa memasukan IPDN.

"Kerugian mencapai Rp 670 jutaan. Dia mengaku kenal dengan kepala BKN," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Charunisa Nasution melaporkan OS ke Mapolda Sumatera Utara sesuai dengan Nomor  STTLP/B/1216/VII/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 12 Juli 2022. Anak korban dijanjikan bisa lolos IPDN, namun akhirnya korban mengalami kerugian sebanyak ratusan juta rupiah. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS