Tangis Haru Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Walau Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 18 Januari 2023
0 dilihat
Tangis Haru Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara Walau Sudah Dimaafkan Keluarga Brigadir J
JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Foto: Kompas.com

" Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara "

KENDARI, TELISIK.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dalam menuntut terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tangisan Bharada E pecah setelah mendengar tuntutan dari jaksa. Richard yang berpakaian kemeja putih awalnya tertunduk saat mendengarkan tuntutan jaksa. Setelah pembacaan tuntutan selesai, Richard langsung menghampiri kuasa hukumnya Ronny Talapessy dan memeluknya. Tangis Richard pun tak bisa tertahan lagi.

Pendukung Richard yang hadir di ruang sidang terus memberikan dukungan kepada Richard. Tak sedikit yang ikut menangis mendengar tuntutan tersebut.

Baca Juga: 5 Bantahan Bharada E Soal Penembakan Brigadir J Buat Ferdy Sambo Angguk-angguk Kepala

“Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hurabarat,” kata Jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dilansir dari Kompas.com, Rabu (18/1/2023).

Menurut Jaksa, tindakan yang dilakukan oleh eks ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo itu juga telah menibulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

“Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat,” ujar Jaksa.

Menurut Jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

JPU mengatakan ada empat poin yang meringankan hukuman Bharada E. Pertama adalah permohonan maaf Richard yang diterima oleh pihak keluarga Brigadir Yosua.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar jaksa dilansir dari Suara.com jaringan Telisik.id.

Hal lain yang juga meringankan Richard adalah statusnya yang direkomendasikan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai justice collaborator.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini. Terdakwa belum pernah dihukum. Berlaku sopan dan kooperatif di persidangan," lanjut Jaksa. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga