Oknum Dosen UHO Kendari Gelapkan Uang Masuk Mahasiswa Farmasi, Kini Diringkus Polisi

Hamlin

Reporter

Jumat, 31 Oktober 2025  /  9:26 am

Oknum dosen di UHO Kendari, inisial PA (50) ditahan Sat Reskrim Polresta Kendari kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian puluhan juta rupiah. Foto: ist/Hamlin/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Seorang Dosen di Universitas Haluoleo (UHO) Kendari berinisial PA (50) diringkus Sat Reskrim Polresta Kendari, Kamis (30/10/2025) sore, sekitar pukul 17.00 Wita.

PA ditahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pidana penggelapan terhadap seorang warga Kota Kendari inisial JA (53) dengan total kerugian Rp 30 juta.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, didapati uang milik korban senilai Rp 30 juta itu ternyata telah digunakan oleh pelaku untuk membayar cicilan bulanan.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau mengatakan, awalnya tersangka PA menawarkan dirinya untuk mengurus anak JA agar terdaftar sebagai mahasiswa Jurusan Apoteker, Fakultas Farmasi UHO.

Namun, jasa yang ditawarkan oleh PA tidak gratis. PA meminta JA agar lebih dulu menyetor sejumlah uang bayaran senilai Rp 50 juta rupiah.

"Namun pada saat itu, JA mengatakan tidak mampu kalau harus membayar dengan nominal Rp 50 juta tersebut dan JA mengatakan hanya mampu sekitar Rp 30 juta," jelas AKP Welliwanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima telisik.id, Jumat (31/10/2025).

Baca Juga: Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum: Dipakai Belanja Listrik Rumah Pribadi Ali Mazi

Setelah proses negosiasi berlangsung, PA dan JA menghasilkan sebuah kesepakatan bahwa JA bersedia menerima tawaran PA dengan catatan bayaran yang sebelumnya senilai Rp 50 juta diturunkan menjadi Rp 30 juta.

AKP Malau mengatakan, saat itu JA melakukan pembayaran dengan dua tahap transaksi, yaitu tunai dan transfer yang masing-masing senilai Rp 15 juta.

Transaksi pertama dilakukan secara tunai di Kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Juli 2023 lalu.

"JA menyerahkan uang tunai terlebih dahulu Rp 15 juta bertempat di Kantor Wakil Gubernur," kata AKP Malau.

Beberapa hari setelah pembayaran tahap pertama, PA kemudian meminta korban JA untuk segera melunasi sisa pembayarannya yang saat itu masih kurang senilai Rp 15 juta.

"PA meminta lagi tambahan dana lalu saat itu JA mengirimkan lagi dengan cara transfer sebanyak Rp 15 juta," kata AKP Malau.

Akan tetapi, saat pengumuman kelulusan mahasiswa baru berlangsung, ternyata anak JA dinyatakan tidak lulus sebagai mahasiswa Apoteker seperti yang telah dijanjikan oleh PA sebelumnya.

"Setelah adanya pengumuman ternyata anaknya (korban JA) tidak lulus," kata AKP Malau.

Kemudian JA berinisiatif menghubungi pelaku PA dengan maksud menanyakan alasan mengapa anaknya tidak diluluskan, padahal JA telah menyetor uang senilai Rp 30 juta.

"Saat itu saudara PA (tersangka) mengatakan tunggu dulu," kata AKP Malau.

Setelah berkali-kali dihubungi oleh JA, pelaku PA akhirnya mengaku jika anak JA tidak dapat diluluskan. Saat itu, PA berjanji akan mengembalikan uang milik korban.

Baca Juga: Oknum PPPK Bombana Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Tak Ditahan, Polisi: Kesepakatan Gelar Perkara

"Saudara PA menjanjikan kepada JA akan mengembalikan pada September 2023," kata AKP Malau.

Namun lagi-lagi pelaku PA tidak menepati janjinya. Sehingga membuat korban merasa keberatan dan korban pun melaporkan PA Kepolisian.

Akibat perbuatannya oknum dosen tersebut dijerat pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (D)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS