Paspor Simpatik, Mudahkan Pelayanan Masyarakat di Akhir Pekan
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Minggu, 21 Januari 2024
0 dilihat
Proses pelayanan pembuatan paspor di kantor Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara. Foto: Ist.
" Salah satu inovasi terkini dari Bidang Imigrasi, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, yaitu program Paspor Simpatik "
KENDARI, TELISIK.ID - Salah satu inovasi terkini dari Bidang Imigrasi, Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara, yaitu program Paspor Simpatik. Paspor Simpatik adalah pelayanan pembuatan paspor yang khusus tersedia pada hari Sabtu dan Minggu.
Program ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan di akhir pekan, ketika biasanya kantor pemerintahan tutup. Program ini mengalokasikan kuota paspor walk-in yang telah ditentukan oleh kantor Imigrasi.
Program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat, terbukti dengan meningkatnya jumlah pemohon paspor di kantor Imigrasi yang ada di Sulawesi Tenggara. Pelaksanaan Paspor Simpatik telah dua kali digelar, pada tanggal 6 dan 13 Januari 2024.
Baca Juga: Waspada, BPBD Ungkap 13 Daerah di Sulawesi Tenggara Rawan Bencana
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara, Sjachril mengatakan, program ini bertujuan untuk memfasilitasi meningkatnya permohonan paspor, terutama bagi mereka yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan.
Dia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memanfaatkan pelayanan Paspor Simpatik. Ia mengungkapkan, pelaksanaan layanan tersebut dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Imigrasi.
"Saya beserta seluruh jajaran Kanim se-Sulawesi Tenggara mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada masyarakat yang mengajukan permohonan di tanggal 6, 13, dan 20 Januari,” ungkap Sjachril Sabtu (20/1/2024).
Ia menambahkan, seluruh kantor Imigrasi di Sulawesi Tenggara turut berkontribusi dalam pelayanan Paspor Simpatik. Sebagai contoh, kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil melayani 100 pemohon paspor, dengan rincian 73 permohonan baru dan 27 permohonan penggantian. Jumlah pemohon paspor juga tercatat di kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Wakatobi dan kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau.
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 36 Anggota Majelis Pengawasan Daerah Notaris Sulawesi Tenggara
Dari segi teknis, paspor memiliki peran vital saat memasuki perbatasan negara lain. Melansir informasi resmi dari kemenkumham.go.id, paspor menjadi dokumen yang mendapatkan stempel visa atau lembar lampiran dari pihak berwenang negara tujuan. Ini menjadi bukti izin untuk memasuki suatu negara.
Paspor dapat dianggap sebagai identitas internasional yang setara dengan KTP, memungkinkan negara lain mengetahui asal-usul dan identitas pemilik paspor.
Umumnya, paspor biasa Indonesia memiliki masa berlaku 10 tahun bagi pemilik KTP dan 5 tahun bagi mereka yang belum memiliki KTP. (B-Adv)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS