PA Kendari Tangani 1.281 Perceraian Pasutri di 2023, Didominasi Pertengkaran
Reporter
Jumat, 15 Desember 2023 / 11:37 am
KENDARI, TELISIK.ID - Permohonan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dari Januari hingga 14 Desember 2023 telah mencapai 1.281 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama, jumlah kasus perceraian tahun ini sedikit mengalami penurunan.
"Memang benar untuk tahun ini angka perceraian di Kota Kendari menurun," ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Kendari Sudarmin kepada tim Telisik.id, Kamis (14/12/2023).
Sudarmin mengungkapkan, angka perceraian pada Januari-14 Desember 2023 sebanyak 1.281 kasus namun yang dikabulkan hanya 1.021 kasus. Sedangkan di tahun 2022 pada periode yang sama, angka perceraian mencapai 1.389 kasus.
"Tahun ini yang terdaftar hingga 14 Desember 2023, sebanyak 1.281 dan dikabulkan 1.021 kasus. Sementara untuk di tahun 2022 itu sebanyak 1.389 kasus terdaftar, dengan jumlah yang dikabulkan 1.097 kasus," terangnya.
Baca Juga: Daftar Artis Wanita yang Digugat Cerai Suami, Nomor 1 Mengejutkan
Menurutnya, penurunan angka perceraian ini karena meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai dampak dari perceraian itu sendiri.
"Penurunan angka perceraian ini mengindikasikan bahwa meningkatnya kesadaran masyarakat akan dampak dari perceraian, apalagi kedua belah pihak sudah memiliki anak," jelasnya.
Baca Juga: Desta Mantap Bercerai Walau Sudah Dimediasi, Suara Natasha Rizki Bergetar saat Ungkap Hal Ini
Sementara untuk faktor penyebab perceraian, Sudarmin mengatakan, jika dilihat dari data laporan faktor-faktor penyebab terjadinya perceraian, yang tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus. Selain itu juga ada faktor meninggalkan salah satu pihak, KDRT, murtad dan madat.
"Jadi berdasarkan data tahun 2023, faktor-faktor penyebab perceraian tertinggi karena perselisihan atau pertengkaran terus menerus itu 576 kasus. Faktor meninggalkan salah satu pihak 135 kasus, lalu KDRT 48 kasus, madat 10 kasus, ekonomi 8 kasus, judi 5 kasus, murtad 10 kasus, mabuk 1 kasus, dihukum penjara 4 kasus dan poligami 5 kasus," bebernya. (C)
Penulis: Ayu Safitri
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS