PAD Tambang C Anjlok, Fraksi PDIP Ancam Tolak Penetapan APBD Perubahan jika Tak Ada Komitmen Perbaikan

Muh. Risal H

Reporter Kolaka Utara

Senin, 12 Agustus 2024  /  1:04 pm

Ketua Fraksi PDIP Kolaka Utara, Nasir Banna saat ditemui di gedung DPRD Kolaka Utara. Foto: Muh Risal H/Telisik

KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau tambang galian C yang berada di bawah kendali Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kolaka Utara, mengalami tren penurunan dari tahun ke tahun.

Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kolaka Utara, realisasi pajak MBLB atau tambang galian C tahun 2023 hanya sebesar Rp 189.664.174 atau 31,61 persen dari target awal senilai Rp 600 juta.

Anjloknya PAD dari pungutan tambang C ini, membuat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) geram. Bahkan mengancam bakal menolak penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun ini.

Menurut Ketua F-PDIP, Nasir Banna, pemasukan sektor tambang C tiap tahunnya mengalami penurunan. Kata dia, pungut pada sektor ini pernah menyentuh angka Rp 1,5 miliar, sementara hari ini hanya bermain di level Rp 200 juta.

"Ini harus dibenahi, kami tidak menginginkan pengelolaan sektor ini terus menerus mempertahankan kesalahan yang sama dari tahun ke tahun," kata Nasir, Senin (12/8/2024).

Baca Juga: Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara Patroli Tambang Ilegal di Kolaka Utara

Untuk itu, Nasir mewakili Fraksi PDIP mendesak pemerintah daerah untuk membuat sistem penarikan yang baku dan mengikat serta melibatkan instansi terkait.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan tidak akan menyepakati penetapan APBD Perubahan ini ke depannya, apabila kami belum mendapatkan komitmen dan sistem penagihan yang baku dan baik," tegasnya.

Selain tambang C, Ketua Fraksi PDIP ini menyoroti belum maksimalnya tindaklanjut temuan BKR RI. Olehnya itu, Nasir mendorong pemerintah daerah untuk berani menegur atau mem-Blacklist perusahaan nakal yang tidak menyelesaikan kewajibannya.

"Hal ini penting sebab berdampak pada rendahnya penerimaan dan mempengaruhi postur APBD," ujarnya.

Rendahnya realisasi pajak MBLB turut disorot Banggar DPRD Kolaka Utara. Melalui anggota Banggar, Sabrie Bin Mustamin, Banggar meminta agar target retribusi daerah didasarkan pada data potensi retribusi daerah.

Baca Juga: Enam Saksi Diperiksa dalam Persidangan Kasus Penghalangan Tambang di Torobulu Konawe Selatan

Penyesuaian tarif memperhatikan indeks harga dan situasi perkembangan perekonomian yang berpotensi terhadap capaian target pendapatan retribusi daerah.

Banggar juga meminta seluruh OPD yang mempunyai kontrak dengan pihak ketiga pengguna MBLB menyampaikan kepada pihak ketiga, proses pencairan bakal dibuat jika kewajiban terhadap pajak MBLB telah dilunasi.

"Baru permintaan (SPM) dibuatkan. Bapenda juga dapat menempatkan kembali staf di BKAD untuk melakukan perhitungan terhadap pihak ketiga yang menggunakan MBLB sebelum diajukan ke resepsionis," kata Sabrie. (B)

Penulis: Muh. Risal H

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS