Dana Rp 921 Juta yang Ditransfer ke Rekening Pribadi Bendahara Dinkes Telah Dikembalikan
Sunaryo, telisik indonesia
Kamis, 12 Agustus 2021
0 dilihat
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto bersama anggota DPD-RI, Wa Ode Rabiah Aldawiah. Foto: Sunaryo/Telisik
" Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto menerangkan, LHP BPK telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan pengembalian dari rekening pribadi bendahara ke Kasda sebelum 60 hari. "
MUNA, TELISIK.ID - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan adanya dana sebesar Rp 921 juta dari kas daerah (Kasda) yang ditransfer ke rekening pribadi bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan (Dinkes) Muna tahun 2020.
Temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, sontak menjadi bola liar. Sejumlah aktivis, berencana melaporkan temuan itu ke aparat penegak hukum.
Menanggapi hal tersebut, Inspektorat Muna melalui tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah melakukan langkah-langkah atas temuan itu.
Kepala Inspektorat Muna, La Kuanto menerangkan, LHP BPK telah ditindaklanjuti sesuai prosedur dengan melakukan pengembalian dari rekening pribadi bendahara ke Kasda sebelum 60 hari.
"Sudah selesai, dananya telah disetor kembali ke Kasda," kata Kuanto, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Ingin Masuk Kota Makassar? Ini yang Harus Anda Siapkan
Baca juga: Jembatan Timbang untuk Kendaraan Bakal Dibangun di Morosi
Pengembalian dana tersebut juga telah diakui oleh BPK, sehingga dianggap telah selesai dan tidak ditemukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
Atas kelalaian yang dilakukan bendahara itu, Bupati Muna, LM Rusman Emba, telah memberikan surat teguran dan sanksi untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
"Ke depan, bila diulangi, maka akan diproses hukum," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, alasan bendahara mentransfer dana tersebut ke rekening pribadinya, sebagai penitipan sementara.
Sebab, saat proses pencairan di akhir tahun 2020 lalu, Bank Sultra tidak menyiapkan dana tunai, sehingga agar dananya bisa dicairkan, maka terpaksa dititip sementara ke rekening pribadi bendahara.
"Sifatnya hanya titipan sementara. Dananya tidak digunakan dan telah dikembalikan ke Kasda," pungkasnya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Fitrah Nugraha