Enam Saksi Diperiksa dalam Persidangan Kasus Penghalangan Tambang di Torobulu Konawe Selatan
Bambang Sutrisno, telisik indonesia
Rabu, 31 Juli 2024
0 dilihat
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Andoolo Konsel. Foto: Bambang Sutrisno/Telisik
" Dua warga Torobulu kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terjadi di Desa Torobulu, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa dalam kasus ini adalah Andi Firmansyah dan Haslilin "
KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Dua warga Torobulu kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan menghalang-halangi aktivitas tambang PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN) yang terjadi di Desa Torobulu, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Terdakwa dalam kasus ini adalah Andi Firmansyah dan Haslilin.
Persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo kali ini telah memasuki agenda pemeriksaan saksi dari Penasehat Hukum (PH), Rabu (31/7/2024) pagi.
Saksi yang dipanggil sebanyak enam orang, yaitu Anwar (wiraswasta), Bahrul (wiraswasta), Yunianti (wiraswasta), Idam (wiraswasta), Harjun Hamzah (wiraswasta), dan Ayunia Muis (wiraswasta).
Baca Juga: Hakim Kesal Halaman Sekolah di Konawe Selatan Ditambang PT WIN
Selain keenam saksi, tampak hadir dalam persidangan dua terdakwa bersama Penasehat Hukumnya.
Pemeriksaan dilakukan guna mencari fakta persidangan untuk mengungkap sejauh mana peran terdakwa Andi Firmansyah dan Haslilin dalam upaya menghalang-halangi aktivitas tambang PT. WIN.
Dengan dilakukannya pemeriksaan terhadap enam saksi, proses selanjutnya adalah pemeriksaan saksi lanjutan yang diagendakan pada tanggal 7 Agustus 2024.
Baca Juga: Humas PT WIN Dicecar Hakim Soal Dugaan Dampak Lingkungan dari Aktivitas Tambang di Konawe Selatan
Persidangan pemeriksaan saksi dimulai pukul 10:00 pagi hingga pukul 16:40 Wita. Dua terdakwa, Andi Firmansyah dan Haslilin, sempat mengoreksi pernyataan saksi yang dihadirkan oleh PH.
Diberitakan sebelumnya, Andi Firmansyah dan Haslilin kini menjadi terdakwa setelah diduga menghalang-halangi aktivitas penambangan PT. WIN di Torobulu, Konawe Selatan.
Kedua terdakwa bersama warga lainnya melakukan aksi unjuk rasa memprotes aktivitas PT. WIN yang dianggap merusak lingkungan dan menyerobot tanah serta kebun milik warga. Keduanya kemudian dilaporkan ke Polda Sultra dan dijadikan tersangka. (B)
Penulis: Bambang Sutrisno
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS