Paket Ganja Dikirim Lewat Jasa Pengiriman, Polisi Tangkap Pemesan

Andi May

Reporter

Sabtu, 30 April 2022  /  7:35 pm

Pelaku berinisial NA (38), menerima paket ganja seberat 1 Kilogram dari pria berinisial YS, dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman, Foto: Andi May/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Narkotika jenis ganja kering berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari dari pria berinisial NA (38), di jalan Macan, Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (27/4/2022).

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutkan mengatakan, dalam satu paket berisikan dua bungkus paket ganja kering.

"Paket ganja tersebut dengan berat 1,039 gram," ujar Jupen, Sabtu (30/4/2022).

Ia mengungkapkan, ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman dari seorang lelaki berinisial YS.

"Untuk NA telah kami tetapkan sebagai tersangka dan barang bukti telah kami sita," terangnya.

Paket tersebut ditujukan tersangka nomor kontak, beserta alamat rumah pelaku.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendalaman terhadap lelaki berinisial YS.

Baca Juga: Suami ke Luar Kota, Istri Ditemukan Tewas di Lantai Rumah

"Untuk asal ganja dan pengirim sedang dalam pendalaman," terangnya.

Tersangka mengaku baru pertama kali menerima paket ganja tersebut dari lelaki berinisial YS.

"Dari pengakuan tersangka, YS merupakan teman lamanya," tuturnya.

Baca Juga: Pelajar SMA Dicabuli Pria yang Baru Dikenal

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup. (B)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin