Polisi Bongkar Home Industri Pil Inex, Pelaku Ditangkap Disaksikan Istrinya
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 09 November 2021
0 dilihat
Kedua pelaku ketika diamankan petugas kepolisian. Foto: Humas Polres Tanjung Balai
" Polres Kota Tanjung Balai mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis pil inex di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur "
MEDAN, TELISIK.ID - Polres Kota Tanjung Balai mengungkap home industri pembuatan narkoba jenis pil inex di Jalan Palem, Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Dari hasil pengungkapan itu, dua orang pria diamankan, diantaranya Raja Desra Aditia (24) dan Ali Akbar alias Nyamuk (28). Keduanya warga Kecamatan Datuk Bandar Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Mereka diamankan di tempat yang berbeda.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku tersebut. Bahkan, pihaknya membongkar pembuat narkotika jenis pil inex.
"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama Raja ditangkap di kediamannya. Penangkapan itu berdasarkan adanya informasi dari masyarakat, lalu anggota melakukan penyamaran dan memesan 30 butir pil inex. Pelaku ditangkap diseputaran kediamannya," kata Triyadi kepada awak media, Selasa (9/11/2021).
Dari lokasi pertama, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu bungkus plastik transparan diduga berisi Narkotika jenis pil dengan berat kotor 3,52 gram.
Kemudian uang tunia senilai Rp 600, satu unit handphone jenis Android Merk Oppo Warna hitam dan dua lembar plastik warna kuning.
Baca Juga: Mayat ODGJ di Kupang Ditemukan Terapung
"Setelah mengamankan Raja dan barang buktinya, lalu dilakukan pengembangan. Pelaku mengaku barang bukti narkoba itu didapatnya dari Ali Akbar, sehingga kami bergegas ke rumahnya. Di situlah Ali Akbar kami amankan," tuturnya.
Dari Ali Akbar, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di rumah itulah dijadikan tempat pembuatan narkoba jenis pil inex.
Dari rumah pelaku telah diamankan satu alat giling warna putih di dalam berisi serbuk obat warna merah dengan berat 3,24 gram, satu buah lempengan besi, dua buah besi bentuk lingkaran, satu buah besi bentuk T dengan cetakan angka S, satu buah martil besi, satu lembar kertas yang dilapisi aluminium foil.
Kemudian enam dus obat merk Antimo Dwnhydrinate dengan rincian 3 dus dalam keadaan berisi obat dan 3 dus dalam keadaan tidak berisi obat dan satu kota kardus.
"Keduanya berhasil kami tangkap Senin (8/11/2021), sekira pukul 01:00 WIB," ungkapnya.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan menambahkan, pelaku Ali Akbar ditangkap di kediamannya. Ketika itu dia sedang berada di dalam kamar.
Baca Juga: Diduga Korupsi Rp 1,1 Miliar, Mantan Kepala Sekolah dan Pelaksana Proyek di Alor Jadi Tersangka
"Pelaku ditangkap di dalam kamar rumahnya, penangkapan pelaku Ali Akbar disaksikan oleh kepala lingkungan dan istrinya," ujarnya.
Menurut keterangaan dari Ali Akbar, aktivitas yang mereka lakukan sudah berjalan satu bulan.
"Pelaku mengetahui cara meracik narkoba itu dari rekannya. Kami masih mengembangkan kasus ini. Atas perbuatan mereka, keduanya dipersangkakan dengan melanggar undang-undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya. (B)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Fitrah Nugraha