PAN Klaim dari Awal Sudah Tolak RUU HIP

Rahmat Tunny

Reporter Jakarta

Jumat, 19 Juni 2020  /  2:27 pm

Saleh Partaonan Dahlan. Foto: Repro DPR.go.id

JAKARTA, TELISIK.ID - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang akan dibahas oleh DPR-RI dan pemerintah mendapat penolakan dari masyarakat.

Bahkan, beberapa organisasi Islam di Indonesia mengancam akan melakukan aksi besar-besaran untuk menolan RUU HIP ini.

Setelah mendapat penolakan dari masyarakat, Fraks Partai Amanat Nasional (FPAN) mengklaim telah memberikan catatan, terutama terkait dengan tidak dimasukkannya TAP MPRS/XXV/1966 sebagai konsideran.

“Kalau mau lihat jejak digitalnya, FPAN sejak awal sudah menyampaikan hal itu. Waktu itu, kami merasakan ada sesuatu yang tidak lengkap di dalam RUU tersebut. Dan itu sesuatu yang sangat sensitif yang bisa menimbulkan polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik. Ternyata benar, setelah disahkan sebagai inisiatif DPR, suara-suara yang mengkritik dan menolak nyaring terdengar," kata Wakil Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay lewat pesan tertulisnya yang diterima Telisik.id di Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Baca juga: Tolak TKA China, Anggota DPR RI Minta Tenaga Lokal Diprioritaskan

Dikatakan Saleh, jika disampaikan dari awal tidak akan ada masalah dan kurang tepat. Sebab, di dalam rapat Badan Musyawara (Bamus) DPR yang  juga dihadir oleh Fraksi PAN, catatan-catatan itu telah disampaikan. Dan itu tidak hanya oleh satu dua fraksi, tetapi banyak fraksi.

“Ini bukan mau buang badan. Bukan juga mau melempar tanggung jawab kepada satu atau dua fraksi. Tetapi, memang begitu kenyataannya," ucapnya.

“Silahkan dibuka data dan file pandangan fraksi-fraksi yang disampaikan ke pimpinan waktu itu. Saya yakin, akan terlihat secara jelas dan utuh pandangan dan masukan fraksi-fraksi," tambahnya.

Menurut politisi asal Sumatera Utara itu, pembicaraan dan perdebatan soal RUU HIP sudah semestinya dihentikan. Sebab, pemerintah secara tegas sudah menyatakan agar RUU tersebut ditunda, dan kalaupun ada yang tetap mau melanjutkan, tetap tidak akan bisa. Sebab, pemerintah sendiri tidak akan mengirimkan utusannya untuk membahas.

“Fraksi PAN meminta agar pembahasan RUU tersebut dihentikan. Pimpinan DPR diminta untuk mengambil keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada," tegasnya.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali