Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa Terhambat COVID-19

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Sabtu, 18 April 2020
0 dilihat
Kemenkeu: Penyaluran Dana Desa Terhambat COVID-19
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu RI, Rahayu Puspasari. Foto: Ist.

" Kondisi ini turut mempengaruhi implementasi penyaluran TKDD di daerah, karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terfokus pada penanganan dampak akibat COVID-19 tersebut. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI mengakui realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) triwulan I 2020 terlambat, karena adanya proses pemenuhan persyaratan penyaluran TKDD oleh Pemerintah Daerah.

Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 mencapai Rp174,50 triliun yang meliputi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp167,30 triliun dan Dana Desa Rp7,20 triliun. Realisasi TKDD sampai dengan Maret 2020 lebih rendah sekitar Rp16,82 triliun atau 8,79% apabila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2019.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan, realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan Maret 2020 sebesar Rp7,20 triliun. Secara spesifik, kinerja penyaluran TKDD sampai dengan Maret 2020 juga dipengaruhi oleh faktor lain, yaitu dampak mewabahnya pandemi COVID-19 di ibukota dan berbagai daerah di Indonesia.

"Kondisi ini turut mempengaruhi implementasi penyaluran TKDD di daerah, karena Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masih terfokus pada penanganan dampak akibat COVID-19 tersebut," kata Rahayu Puspasari kepada wartawan, Sabtu (18/4/2020).  

Menurut Rahayu, pada dasarnya pemotongan TKDD tersebut digunakan untuk penanganan COVID-19 secara terkoordinasi di Pemerintah Pusat.

Baca juga: Ketersediaan APD dan Kebutuhan Pangan di Daerah Perlu Dipantau

"Ini untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pembayaran insentif dan santunan kematian tenaga medis, berbagai jenis bantuan sosial, dan insentif untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)," jelasnya.

"Dengan demikian, uang pemotongan tersebut pada dasarnya juga kembali kepada masyarakat di daerah," tambahnya.

Selain itu, lanjut Rahayu, telah dikeluarkan pula Surat Keputusan bersama Menkeu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang isinya mengatur penyesuaian APBD.

"Hal ini utamanya agar daerah melakukan penghematan di seluruh aspek (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal) dan merealokasinya untuk fokus kepada belanja penanganan COVID-19 serta bantuan sosial dan insentif untuk mengatasi dampak ekonomi di daerah," ucapnya.

Dalam pelaksanaan bantuan sosial ini, harus dilakukan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pencapaian sasarannya.

"Koordinasi terus dibangun antara Pemerintah Pusat dan Daerah, biar tidak terjadi tumpang tindih," tutupnya.

 

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Sumarlin

Baca Juga