Partai Ummat Kolaka Utara Gagal Daftar Bacaleg, Ini Sebabnya
Reporter Kolaka Utara
Senin, 15 Mei 2023 / 2:07 pm
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Pengajuan berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di kantor KPU Kolaka Utara dinyatakan berakhir pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59.
Menurut Ketua KPU Kolaka Utara, Susanti Hernawati, hingga pukul 23.59 Wita, ada 17 partai politik yang telah menyerahkan formulir model B daftar bakal calon partai politik dan model B pengajuan parpol atau persetujuan pengajuan bakal calon oleh pimpinan parpol tingkat pusat.
"15 parpol dinyatakan lengkap dan diterima kemudian dua parpol yakni Partai Gelora dan Garuda diterima saja karena belum mengunggah di Silon. Kebijakan untuk menerima dua parpol ini tertuang dalam aturan dari KPU RI Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023," terangnya, Senin (15/5/2023).
Sementara partai Ummat, lanjutnya, dinyatakan tidak diterima karena pengurus partai politik tersebut datang dan registrasi telah melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
"Mereka datang pukul 24:03 Wita, sesuai regulasi penerimaan berkas hanya sampai pukul 23.59 Wita," tukasnya.
Baca Juga: Dua Parpol Tak Daftarkan Bacaleg di KPU Muna
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Ummat Kolaka Utara, Gunawan, legowo menerima keputusan KPU Kolaka Utara yang menolak partai besutan Amin Rais gegara melewati batas pendaftaran.
"Pernyataan Katua KPU sudah benar kita tidak boleh menlanggar aturan. Ini sesuai aturan jadi kita terima saja apa adanya," ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dirinya sudah berupaya tiba di kantor KPU Kolaka Utara tepat waktu hanya saja kondisi cuaca yang tidak mendukung saat perjalanan dari Kota Kendari ke Kolaka Utara membuat mereka terlambat.
"Tadi berangkat dari Kendari ke Kolaka Utara target perjalanan 5 jam sudah sampai, itu kebiasaan saya. Tapi hujan deras jalan licin jadi terlambat," imbuhnya.
Sebelumnya, ia telah mendelegasikan soal pengajuan daftar bacaleg ke Sekertaris DPD Partai Ummat Kolaka Utara, hanya saja yang bersangkutan kena musibah.
"Mertuanya meninggal dunia sehingga tidak sempat," pungkasnya.
Diketahui, 15 perpol yang telah mengajukan bacaleg di kantor KPU Kolaka Utara dengan status lengkap dan diterima sebagai berikut:
1. PDIP
2. NasDem
3. Demokrat
4. PBB
5. PKB
6. PAN
7. PKS
8. PKN
9. Golkar
10. PSI
11. PPP
12. Gerindra
13. Hanura
14. Perindo
15. Partai Buru
Sementara Partai Gelora dan Garuda berstatus diterima dan belum mengunggah berkas di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU. Satunya lagi, partai Ummat dinyatakan tertolak. (B)
Penulis: Muh Risal H
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS