3 Parpol di Kolaka Timur Tidak Daftar Bacaleg

Sigit Purnomo, telisik indonesia
Senin, 15 Mei 2023
0 dilihat
3 Parpol di Kolaka Timur Tidak Daftar Bacaleg
Koordinator Divisi Teknis KPU Kolaka Timur Anhar menutup pendaftaran bakal calon legislatif pada pukul 23.59 wita. Foto: Ist.

" Hingga penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU Kolaka Timur, terdapat 3 partai politik yang tidak mengajukan bacaleg "

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Hingga penutupan pendaftaran bakal calon anggota legislatif di KPU Kolaka Timur, terdapat 3 partai politik yang tidak mengajukan bacaleg.

Diketahui, pendaftaran bakal calon legislatif ditutup pada Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 Wita.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan, sejak pagi hingga pukul 00.10 Wita, sudah 15 parpol yang melakukan pengajuan bacaleg dengan status diterima.

"Untuk Partai Gelora status sudah diterima namun pengajuannya masih manual belum melalui Silon," jelasnya.

Untuk Partai Gelora, tambahnya, diminta dapat meng-upload dokumen pengajuan daftar bakal calon dan administrasi bakal calon legislatif paling lama 2x24 jam setelah dinyatakan diterima.

Baca Juga: Sempat Bermasalah Pendaftaran Bacaleg PKB di Hari Terakhir Lancar

Anhar menambahkan, untuk partai yang tidak mengajukan pendaftaran bakal calon legislatif di KPU Kolaka Timur, ada 3 partai.

"Yang tidak mendaftar ada Partai PSI, Garuda, dan Partai Ummat," jelasnya.

Diketahui, Partai PSI sempat hadir di KPU untuk melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif namun terkendala di sistem yang sudah terkunci dikarenakan terlambat hadir.

Terkait parpol yang tidak mengajukan bacaleg di KPU Kolaka Timur, Anhar mengatakan, kalau mereka tidak mengajukan bacaleg, itu berarti mereka tidak bisa lagi mengikuti tahapan-tahapan pencalonan selanjutnya.

"Partai-partai tersebut masih menjadi peserta pemilu 2024 tetapi khusus di Kabupaten Kolaka Timur mereka  tidak mengajukan bacalegnya," jelasnya.

Anhar menjelaskan, setelah menerima pengajuan partai politik, selanjuntnya kita akan melakukan tahapan pencalonan DPRD kabupaten sesuai jadwal yaitu verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon 15 Mei sampai 23 Juni 2023.

"Selanjutnya kita akan melakukan verifikasi administrasi bacaleg dimana kita memeriksa KTP, memiliki KTA Parpol, terdaftar sebagai pemilih, minimal ijasah SMA yang sudah dilegalisir, surat keterangan tidak pernah dipidana, surat kesehatan dan lain sebagainya," ungkapnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Hukum dan Pengawas KPU Kolaka Timur, Murhum Halik mengatakan, pihaknya telah membuka pendaftaran bacaleg dari tanggal 1-14 Mei 2023 serta sudah memberikan imbauan kepada para parpol agar tidak terlambat dalam melakukan pendaftaran bacaleg.

Baca Juga: Berkas Bacaleg Partai Demokrat Konawe Dikembalikan KPU Gegara Belum Isi Silon

"Saya rasa itu waktu yang cukup panjang untuk parpol melakukan pendaftaran bacaleg di KPU Kolaka Timur," jelasnya.

Ditanya terkait apakah akan ada perpanjangan tahapan, ia mengatakan terkait perpanjangan tahapan pendaftaran pihaknya menjalankan tahapan yang sudah diatur dalam PKPU pencalonan yaitu PKPU 10 tahun 2023.

"KPU Kolaka Timur tetap pada jadwal dan proses tahapan yang ada," tegasnya. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga