Pasangan Kekasih Buang Bayi Perempuan, Persalinan Dilakukan Sendirian

Reza Fahlefy

Reporter Medan

Kamis, 03 November 2022  /  10:19 pm

Kedua pelaku ketika diinterogasi petugas kepolisian akibat perbuatannya. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Pematangsiantar, menangkap sepasang kekasih yang membuang bayi perempuan hasil hubungan luar nikah.

Adapun pelaku pria adalah AHA (18) dan pasangan wanitanya yaitu SM (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi membenarkan, adanya penangkapan terhadap pasangan kekasih ini.

"Keduanya ditangkap usai membuang bayi hasil hubungan terlarang. Bayi yang lahir dibuang di depan rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar," ucap Rusdi, Kamis (3/11/2022).

Baca Juga: Pacaran Sebulan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Rumah Pelaku

Diakuinya, keduanya awalnya memasukan bayi itu ke dalam kardus. Lalu membuang di rumah warga, tepatnya Sabtu 29 Oktober 2022. Selanjutnya bayi itu ditemukan oleh warga dan diantar ke rumah ketua RT bernama Nazaruddin.

Atas adanya temuan bayi itu, lalu anggota dari Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan. Akan tetapi, setelah membuang bayi itu, beberapa hari berselang, mereka datang kembali. Tepatnya Selasa 1 November 2022.

"Mereka ingin mengambil bayi itu, selanjutnya keduanya diamankan ke Markas Komando untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.

Sampai saat ini, keduanya masih dilakukan pemeriksaan. Sedangkan untuk tersangka perempuan, petugas kepolisian masih dilakukan perawatan bersama tim kesehatan dari Polres Pematangsiantar.

Keduanya dipersangkakan melanggar pasal 308 subsider 305 KUHP Junto pasal 55 KUHP yang menyatakan, barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung menambahkan, keduanya nekat melakukan aksi itu karena tidak ingin diketahui oleh orangtuanya.

"Jadi, kedua pelaku sudah lama berpacaran dan sudah sering melakukan hubungan intim. Akibatnya, perempuan itu hamil atau mengandung sejak Maret 2022," ucapnya.

Untuk menutupi kehamilannya, wanita itu selalu menggunakan baju terusan atau baju kembang. Rupanya, diusia kehamilan 8 bulan, tepatnya Sabtu 29 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 WIB. Ketika sedang berada di rumahnya, dia merasakan perut bagian bawah terasa keram dan sakit disertai ketuban pecah.

"Kemudian pelaku yang berada di dalam kamar melahirkan sendiri tanpa dibantu oleh orang lain. Bahkan dia memotong tali pusar sendiri dengan gunting seadanya, dan meletakan bayi perempuan tersebut di dalam kain dan meletakkan bayi tersebut di dalam sebuah kardus," tuturnya.

Selanjutnya, keesokan harinya wanita itu berkomunikasi dengan cowoknya. Selanjutnya menuju ke toko pakaian bayi untuk membeli perlengkapan bayi, yaitu baju, gurita, sarung tangan, kaos kaki dan selimut bayi.

Baca Juga: Ribut di Pesta, Pemuda Ini Dibacok Hingga Alami Luka Sampai ke Paru-Paru

"Mereka datang ke Masjid Soleh di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar untuk membersihkan bayi dan memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli," tambahnya.

Kemudian, keduanya juga mendatangi Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun dengan tujuan untuk menitipkan bayi perempuan tersebut.

Namun, pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi. Selanjutnya keduanya meninggalkan bayi itu di depan rumah warga dan kasus ini pun terungkap.

"Sampai saat ini, kami simpulkan bahwa tersangka wanita dalam keadaan habis melahirkan kurang lebih satu Minggu. Kemudian dilakukan pemeriksaan perut oleh tim dokter terasa rahim membesar. Pemeriksaan genitalia, terdapat luka robekan. Untuk saat ini, keduanya telah ditahan," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin