Pacaran Sebulan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Rumah Pelaku

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 03 November 2022
0 dilihat
Pacaran Sebulan, Gadis di Bawah Umur Dicabuli di Rumah Pelaku
Pelaku (merunduk) ketika diamankan petugas kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

" Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, mengamankan terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR "

MEDAN, TELISIK.ID - Tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, mengamankan terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IR.

Pemuda berusia 25 tahun ini, diduga mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur berinisal IS. Bukan itu saja, pelaku dan korban baru satu bulan menjalin hubungan pacaran.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Boru Ginting membenarkan, adanya penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca Juga: Kenal di Facebook, Anak di Bawah Umur jadi Korban Cabul

"Iya, pelaku sudah diamankan dari kediamannya di Kecamatan Medan Johor. Penangkapan itu berdasarkan adanya laporan pengaduan dari keluarga korban. Korban ini masih pelajar," ucapnya, Kamis (3/11/2022).

Menurut Mardianta, peristiwa cabul itu diketahui ketika korban melaporkan aib itu kepada orang tuanya, jika dirinya telah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku di kediamannya.

"Pelaku dan korban berpacaran lebih kurang satu bulan sejak bulan Mei 2022. Kemudian pada 14 Juni 2022, pelaku membawa korban ke rumahnya di daerah Kecamatan Medan Johor dan di rumah tersebut, pelaku melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban," tuturnya.

Awalnya, pelaku merayu korban. Sampai akhirnya terjadilah perbuatan melanggar hukum itu. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan itu dilakukan satu kali.

Pelaku di jerat pasal tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) dan (2) Junto 76 D Subsider pasal 82 ayat (1) Jo 76  E UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf C UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Dua Remaja Tewas Bersimbah Darah Setelah Dibusur

Terpisah, pengacara korban, Baginda P Lubis membenarkan, jika pelaku telah diamankan.

"Iya, pelaku sudah diamankan. Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban berpacaran pada Mei 2022. Lalu korban diajak ke rumah pelaku," ucapnya.

Pelaku merupakan mahasiswa. Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga terhadap sikap korban. Lantas mereka menginterogasi korban.

"Orang tua bertanya apa yang terjadi. Setelah mendengar penuturan korban, mereka kaget dan memutuskan membuat laporan pengaduan. Kami apresiasi pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan ini," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Kardin

Baca Juga