Pelabuhan Pastikan Penumpang Kolaka-Bajoe Sudah Divaksin

Ela Isabella

reporter

Minggu, 26 Desember 2021  /  2:00 pm

Stakeholder terkait melakukan penjagaan dan pengawasan di pelabuhan penyeberangan Kolaka. Foto: Ela/Telisik

KOLAKA, TELISIK.ID - Pihak Pelabuhan penyeberangan Kolaka Sulawesi Tenggara (Sultra) - Bajoe Sulawesi Selatan (Sulsel), memastikan seluruh penumpang yang menggunakan jasa transportasi laut telah melakukan vaksinasi.

Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan (SatPel PP) Kolaka Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XVIIII Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), yang dipimpin langsung oleh KasatPel PP Kolaka, La Radna melakukan pengawasan dipelabuhan.

La Radna mengatakan, setelah mengeluarkan dan memberlakukan peraturan pada Senin (20/12/21) hingga kemarin Sabtu (25/12/21), telah dipastikan tidak satu pun penumpang yang menyeberang tidak melakukan vaksinasi, pengawasan ini akan terus dilakukan hingga waktu yang telah ditentukan yaitu 2 Januari 2022.

"Keberangkatan KMP Perdana Nusantara kemarin dipastikan 3.257 penumpang yang melewati Pelabuhan Penyeberangan Kolaka semuanya telah melakukan vaksinasi," ucap La Radna.

Mulai dosis 1 dan 2 maupun sebagian sudah melakukan dosis ke 3, di samping pengawasan terhadap pemberlakuan vaksinasi bagi seluruh calon penumpang.

Baca Juga: Akibat Angin Kencang, Rumah Warga di Bombana Tertimpa Pohon Kelapa

SatPel PP Kolaka juga melakukan pengawasan terhadap kewajiban bagi setiap calon penumpang untuk memiliki tiket, sebagaimana imbauan dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat wilayah XVIII Sultra, dr Benny Nurdin Yusuf, Amd LLAJ, SH, MH CPCE.

"Selain pemeriksaan bukti vaksin, kami juga mengecek tiket setiap calon penumpang," ujarnya.

Baca Juga: BKPSDM Umumkan 54 Peserta yang Lolos Seleksi CASN

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor:PM/27 tahun 2016, bahwa setiap penumpang wajib memiliki tiket, baik penumpang pejalan kaki maupun penumpang di atas kendaraan.

Seluruh stakeholder yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Kolaka yang terdiri dari BPTD, KKP, TNI, Polri, ASDP, operator dan seluruh perusahaan pelayaran membangun sinergitas untuk mewujudkan pelaksanaan pada ketentuan yang diatur pada peraturan menteri tersebut.

Selain itu, menjalankan ketentuan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan (Menhub) No. 109 tahun 2021, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi darat selama masa Natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 pada masa pandemi COVID-19.

Meski ketatnya peraturan di Pelabuhan Kolaka, tak mengurangi jumlah penumpang yang menggunakan jasa alat transportasi ini. (C)

Reporter: Ela Isabella

Editor: Haerani Hambali