Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Kota Baubau Nilai Putusan Hakim Janggal
Elfinasari, telisik indonesia
Minggu, 29 Oktober 2023
0 dilihat
Tim kuasa hukum AP, menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah fakta persidangan, sehingga mengajukan banding. Foto: Elfinasari/Telisik
" Tim kuasa hukum AP (20), terdakwa kasus pencabulan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyoroti putusan hakim yang dianggap mengabaikan sejumlah fakta persidangan "
BAUBAU, TELISIK.ID - Tim kuasa hukum AP (20), terdakwa kasus pencabulan dua anak di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menyoroti putusan hakim yang dianggap mengabaikan sejumlah fakta persidangan.
Dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (27/10/2023), majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Baubau yang diketuai Wa Ode Sangia memvonis AP dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tim Kuasa Hukum AP, Aqidatul Awwami usai dijatuhkan hukuman pidana mengatakan, akan mengajukan banding karena tidak setuju dengan putusan tersebut. Dari keterangan kedua korban tidak pernah menyebut kakaknya sebagai pelaku.
Aqidatul Awwami menyanggah putusan majelis hakim. Katanya, hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta sidang di antaranya keterangan korban. Padahal, korban sudah menguraikan di hadapan majelis hakim perihal kronologi kejadian serta keterlibatan terduga pelaku yang mereka sebut lebih dari satu orang.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Pencabulan Dua Anak di Baubau Divonis 7 Tahun Penjara
Aqidatul menegaskan jika putusan hakim tidak mengutamakan kepentingan pemenuhan hak korban.
"Ada banyak kekeliruan dalam penanganan kasus ini selama persidangan. Jaksa hanya berpegang teguh pada BAP," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (29/10/2023).
Aqidatul mengatakan, pertimbangan hakim menyangkut pidana formil lebih cenderung menguntungkan jaksa. Sebaliknya, pertimbangan yang menguntungkan terdakwa tidak satupun menjadi dasar pertimbangan putusan.
Tim kuasa hukum AP berpendapat, semestinya hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menyimpulkan putusan.
"Meskipun dalam sidang pertimbangannya dibacakan, tapi bagi kami itu tidak dipertimbangkan. Hal ini karena keterangan korban yang diterangkan di hadapan persidangan mengenai pelaku sebagaimana bukti surat berupa foto terduga pelaku yang kami hadirkan tidak dikategorikan sebagai fakta," ungkapnya.
"Seharusnya fakta persidanganlah yang menjadi bahan pertimbangan, bukan fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan," tambahnya.
Mengenai modus terdakwa yang membujuk korban untuk tidur siang, baik di dalam BAP saksi-saksi dan korban maupun fakta persidangan, tidak ada satupun keterangan bahwa terdakwa menggunakan bujuk rayu untuk tidur siang.
Baca Juga: Dampak El Nino, Petani Baubau Raup Keuntungan dari Kenaikan Harga Beras
Ketua Tim Kuasa Hukum, La Ode Bunga Ali menyatakan, ada ketidaksesuaian isi BAP yang dipegang oleh majelis hakim, jaksa, maupun kuasa hukum.
"Dalam hukum pidana, kita harus berpegang pada logika, bukan kehendak langsung," tuturnya.
Majelis Hakim, Rinding Sambara, memberikan tanggapan mengenai putusan tersebut dengan menyatakan, keterangan korban sudah dibacakan semua.
"Sebagai hakim, saya tidak boleh mengomentari putusan saya atau putusan orang lain, karena adanya kode etik," ujarnya. (A)
Penulis: Elfinasari
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS