Pemda Mubar Garap Perda Insentif dan Kemudahan Investor

Laode Pialo, telisik indonesia
Kamis, 01 Juli 2021
0 dilihat
Pemda Mubar Garap Perda Insentif dan Kemudahan Investor
Rombongan DPM-PTSP Mubar saat memantau progres pekerjaan satu perusahaan di Kecamatan Tiworo Tengah, Mubar. Foto: Ist.

" Pemkab Muna Barat (Mubar) terus berupaya melakukan langkah-langkah dalam menarik minat para investor untuk berinvestasi di wilayahnya. "

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemkab Muna Barat (Mubar) terus berupaya melakukan langkah-langkah dalam menarik minat para investor untuk berinvestasi di wilayahnya.

Selain memberikan kemudahan berusaha, Pemda Mubar juga akan memberikan insentif bagi perusahaan yang telah memberi kontribusi besar pada perkembangan dan pertumbuhan kegiatan investasi di Mubar.

Hal tersebut disampaikan Kabid Pengembangan Iklim Promosi dan pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal DPM-PTSP Mubar melalui, Zailin.

Menurutnya, saat ini DPM-PTSP Mubar telah menyiapkan dokumen Peraturan Daerah (Perda) pemberian insentif dan kemudahan berusaha tersebut. Nantinya, akan dibahas secara internal kemudian akan dibawah ke DPRD Mubar.

"Jadi pemberian insentif itu adalah mereka yang telah memberikan kontribusi besar dan perkembangan investasi di Mubar. Misalnya pengurangan pajak, retribusi, dan bahkan penghapusan kepada perusahan tertentu yang telah memenuhi syarat," katanya.

Perda pemberian insentif dan kemudahan berusaha tersebut mengacu pada Perpres nomor 24 tahun 2020. Dimana, setiap daerah wajib hukumnya memberikan insentif dan kemudahan berusaha kepada setiap pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Baca juga: HUT Bhayangkara, 44 Personel Polres Konawe Naik Pangkat

Baca juga: Satu Bayi di Muna Positif COVID-19, Riwayat Perjalanan dari Kendari

Kendati demikian, sampai saat ini pihaknya belum menemukan perusahaan yang berinvestasi di Mubar untuk mendapatkan insentif tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemantauan, pengawasan sekaligus sosialisasi.

"Dari situ kemudian kita telah coba mencermati dan mempelajari. Kalau kemudian sesuai dengan arahan Perpres itu tentu kemudian sudah jadi Perdanya itu akan dilakukan," tuturnya.

Zailin juga mengaku bahwa saat ini perusahaan di Mubar belum mampu menunjukan keseriusan dalam berinvestasi di Mubar. Bedasarkan data-data di perijinan, ada perusahaan yang menetapkan nilai investasi di atas Rp 1 Milyar, namun kenyataannya tidak beroperasi.

"Dengan adanya Perda ini bisa menekan perusahaan seperti itu, karena kita inginkan investor harus berjalan secara simultan," tegasnya.

Menurutnya, dengan lahirnya Perda tersebut akan memberi dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan perputaran Ekonomi di masyarakat, karena targetnya adalah adanya perekrutan tenaga kerja sehingga dengan itu perputaran uang makin besar. (C-Adv)

Reporter: Laode Pialo

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga