Pelajar SMP di Busel Tewas Tertabrak Mobil Dinas PU
Reporter Buton Selatan
Sabtu, 26 Februari 2022 / 7:36 pm
BUTON SELATAN, TELISIK ID - Kecelakaan maut antara mobil Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemda Buton Selatan (Busel) dan pengendara motor terjadi di jalan poros Batauga-Sampolawa, Keluruhan Lakambau, Kecamatan Batauga, Jumat, (25/2/2022).
Dalam peristiwa tersebut, satu pengendara motor yang diketahui masih berstatus pelajar sekolah menengah pertama (SMP) tewas.
Diketahui, korban tewas merupakan warga Kelurahan Busoa, Kecamatan Batauga atas nama, Andra yang merupakan pelajar SMP duduk di bangku kelas IX.
Sedang pengemudi mobil dinas milik PU Pemda Busel merupakan warga jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batu Poaro, Kota Baubau, atas nama Rahmat Suwenda Natsir. Ia diketahui adalah salah satu honorer di Pemda Busel.
Kasat Lantas Polres Buton, AKP Yacob Polii, membenarkan kejadian tersebut. Peristiwa naas itu terjadi, Jumat 25 Februari 2022 sekira pukul 17.15 Wita. Saat itu, pengendara mobil melaju dari arah kampung hendak menuju arah gunung. Sedang pengendara motor dari arah sebaliknya. Tepat sekitar 500 meter dari sekolah SMPN 6 Batauga, tabrakan terjadi.
Baca Juga: Tabrak Sapi, Pelajar SMP Alami Patah Kaki
"Pengendara mobil kemudian mengangkat korban ke dalam mobil untuk dibawa ke RSUD Buton Selatan dan dilakukan tindakan Medis. Namun Korban dinyatakan telah meninggal dunia," terang AKP Yacob ketika dikonfirmasi, Sabtu (26/2/2022).
Pada kesempatan itu, pria dengan tiga balok di pundaknya itu menepis isu bila korban adalah korban tabrak lari. Sebab saat peristiwa terjadi, pelaku sempat membawa korban ke RSUD untuk dilakukan tindakan medis.
"Selanjutnya anggota piket menjemput pengendara mobil dan diamankan di Mapolsek Batauga," terangnya.
Baca Juga: Ibu dan Anak di NTT Tersengat Listrik, Ibunya Meninggal
Saat ini, pelaku bersama mobil dinas jenis Toyota Hilux, warna merah dengan nomor pelat, DT 9057 W, diamankan di kantor Sat Lantas Polres Buton.
"Kami akan proses sesuai dengan ketentuan. Intinya, pelaku dinyatakan lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan matinya seseorang," pungkasnya. (C)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Kardin