Pelajaran PAI dan Bahasa Arab Dihapus dari Kurikulum Madrasah, Hoax
Reporter
Kamis, 16 Juli 2020 / 1:51 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Informasi liar dari media sosial yang menyatakan bahwa Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan dihapus dari kurikulum Madrasah, adalah hoax alias berita yang tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sultra, Faisal Musaad, kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/7/2020).
Informasi tersebut tersebar setelah adanya surat dari Kementerian Agama yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan Kepala RA, MI, MTS, dan MA se-Indonesia.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa dengan berlakunya KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019, maka mulai tahun pelajaran 2020/2021, maka KMA nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.
Menanggapi hal tersebut Faisal Musaad mengatakan, surat edaran itu hanya surat regulasi tentang keputusan Kemenag yang lama menjadi baru. Sehingga, kurikulum yang lama tidak berlaku lagi, namun diganti dengan kurikulum yang baru.
Jadi, kata dia, bukan menghapus PAI dan Bahasa Arab, karena itu telah menjadi ciri khas dari Madrasah. Dimana Madrasah merupakan sekolah umum yang bercirikan Islam.
Baca juga: Satu Pasien COVID-19 Meninggal Dunia, Positif Tambah 10 Kasus
Olehnya itu, Faisal Musaad membantah bahwa mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab akan dihapuskan dari kurikulum KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019.
"Informasi yang beredar bahwa mapel PAI dan Bahasa Arab akan dihapuskan dari kurikulum adalah hoax. Itu sangat tidak benar, karena mapel PAI dan Bahasa Arab itu sebagai ciri khas Madrasah," katanya.
Dalam surat tersebut, tambah dia, juga tidak ada kata menghapus, hanya meniadakan kurikulum lama 2014 saja. Dengan begitu pada tahun pelajaran 2020/2021 Madrasah menggunakan kurikulum yang baru. Kurikulum baru meliputi jenjang Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA).
Menurut dia, yang menjadi persoalan di media sosial menurutnya hanya salah paham dalam membaca kalimat di surat edaran yang tersebar.
Faisal menjelaskan, mata pelajaran dalam pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.
"Perbedaan KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21 yang akan lebih pada melibatkan siswa melakukan praktek pembelajaran," jelasnya.
Oleh karena itu, ia berharap masyarakat jangan terprovokasi dengan isu-isu seperti itu karena ciri khas madrasah adalah pendidikan Islam.
Reporter: Fitrah Nugraha
Editor: Haerani Hambali