Begini Atasi Siswa Rentan Miskin Nama Tidak Terdaftar Penerima PIP Kemendikbud

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Kamis, 10 April 2025
0 dilihat
Begini Atasi Siswa Rentan Miskin Nama Tidak Terdaftar Penerima PIP Kemendikbud
Program Indonesia Pintar bantu siswa miskin, tapi tak semua langsung terdaftar. Foto: Repro Geotimes.

" Program Indonesia Pintar menjadi harapan besar bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk tetap bisa mengakses pendidikan, namun tak semua nama langsung terdaftar dalam daftar penerima bantuan ini "

JAKARTA, TELISIK.ID - Program Indonesia Pintar menjadi harapan besar bagi siswa dari keluarga miskin dan rentan miskin untuk tetap bisa mengakses pendidikan, namun tak semua nama langsung terdaftar dalam daftar penerima bantuan ini.

Beberapa siswa menghadapi kendala administrasi yang menyebabkan mereka tidak tercantum sebagai penerima, meskipun secara kondisi tergolong layak mendapatkan bantuan.

Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan langkah-langkah konkret agar siswa dapat segera terverifikasi dan menerima manfaat dari PIP Kemendikbud sesuai haknya.

Melansir suara.com jaringan telisik.id, Kamis (10/3/2025), Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan pemerintah berupa uang tunai yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Tujuannya adalah membantu pembiayaan pendidikan agar siswa tetap bisa mengenyam pendidikan sampai jenjang menengah. Program ini mencakup jalur pendidikan formal dan non-formal, termasuk pendidikan khusus.

Baca Juga: Rekrutmen 2025 Segera Dibuka, Pendamping Desa Dievaluasi Total Kemendes PDT

Bantuan dari PIP ini diperuntukkan bagi siswa jenjang SD, SMP, SMA, hingga SMK. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak semua siswa yang layak langsung tercantum dalam daftar penerima.

Beberapa siswa mengalami kendala teknis, seperti data yang tidak sesuai atau tidak terdaftar dalam sistem.

Untuk memastikan apakah siswa termasuk dalam daftar penerima bantuan PIP, orang tua atau wali bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Caranya adalah dengan mengakses situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika setelah pengecekan ternyata data siswa tidak muncul dalam daftar penerima, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasinya. Langkah pertama adalah melaporkan kondisi ini kepada operator sekolah.

Operator sekolah akan melakukan pengecekan ulang melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Bila terdapat perbedaan data antara Dapodik dan Dukcapil, sekolah bisa melakukan proses sinkronisasi data. Jika data belum juga valid, maka sekolah dapat membantu orang tua melakukan pembaruan data siswa dalam sistem Dapodik serta mengajukan kembali permohonan penerima bantuan PIP.

Langkah kedua adalah melakukan pengecekan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Di kantor Dukcapil, orang tua atau wali siswa dapat memastikan bahwa NIK yang digunakan siswa sudah benar dan valid secara nasional.

Jika ditemukan kesalahan data di Dukcapil, maka pihak keluarga perlu melakukan pembaruan data sesuai prosedur resmi. Setelah pembaruan data dilakukan, pastikan seluruh informasi yang tercantum sudah sesuai dengan data yang digunakan di sekolah agar tidak terjadi ketidaksesuaian saat verifikasi.

Penerima bantuan PIP adalah siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta siswa dengan kondisi atau pertimbangan khusus yang ditetapkan.

Pertimbangan khusus ini mencakup siswa dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, siswa yatim, piatu, atau yatim piatu yang berasal dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga menjadi prioritas penerima bantuan PIP. Siswa yang terdampak bencana alam serta yang pernah putus sekolah dan ingin kembali bersekolah juga dapat menjadi sasaran program ini.

Kriteria lainnya termasuk siswa yang memiliki kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang terkena pemutusan hubungan kerja, berada di wilayah konflik, dari keluarga terpidana, atau tinggal di Lembaga Pemasyarakatan.

PIP juga menyasar peserta didik yang berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga anak yang tinggal dalam satu rumah. Selain itu, peserta lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya juga berpeluang mendapatkan bantuan PIP jika memenuhi syarat.

Baca Juga: Viral, Pemeran Walid Singgung Adegan Sensitif Bidaah Sering Terjadi di Dunia Nyata

Pemerintah telah menyalurkan dana PIP sebesar Rp 1,3 triliun untuk siswa dari berbagai jenjang pendidikan. Penyaluran terbesar terjadi pada jenjang SMK, dengan total anggaran sebesar Rp.398 miliar.

Mengutip informasi dari Antara, pemerintah terus melakukan perbaikan terhadap sistem penyaluran bantuan pendidikan, termasuk PIP dan KIP Kuliah. Perbaikan ini difokuskan pada daerah-daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) yang sering kali menghadapi kendala teknis maupun administratif.

Dengan tersalurnya bantuan ini, diharapkan peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin tidak lagi menghadapi hambatan untuk menyelesaikan pendidikan. Pemerintah juga menargetkan agar penerima bantuan PIP dan KIP Kuliah dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan taraf ekonomi keluarganya.

Siswa penerima PIP dan KIP Kuliah juga diharapkan memiliki semangat untuk berprestasi, baik dalam bidang akademik maupun non-akademik.

Hal ini sejalan dengan tujuan PIP yang bukan hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga memacu peserta didik untuk terus berkembang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TAG:
Artikel Terkait
Baca Juga