Pelaku Penyerang Keluarga Umar Assegaf bin Jufri Tertangkap
Reporter Yogyakarta
Rabu, 12 Agustus 2020 / 7:09 pm
SOLO, TELISIK ID - Jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) yang dibackup Direktorat Pidana Umum Mabes Polri akan mengejar kelompok intoleran.
Polisi kini memburu otak di balik kerusuhan, perusakan dan penganiayaan di Kampung Mertodranan, Pasar Kliwon, Solo, pada Sabtu (8/8/2020) lalu.
Berkaitan hal itu, Polda Jateng telah menangkap lima orang, empat orang di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelimanya berinisial BD, MM, MS, ML dan RM.
Sedangkan satu orang lainnya masih diperiksa penyidik terkait perannya di lokasi kerusuhan dan penyerangan keluarga Umar Assegaf bin Jufri.
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lain dalam kasus keributan di Mertodranan Solo.
Baca juga: Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Komisi III Minta Kejari Jaksel Diperiksa
"Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi kelompok intoleran di Jawa Tengah," katanya seperti dilansir Solopos, Selasa (11/8/2020).
Ahmad Luthi menyebut, para pelaku terancam Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang Penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk para pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui saya minta segera menyerahkan diri ke Kepolisian," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Ahmad Luthfi menambahkan, peran tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Mertodranan Solo bermacam-macam.
"Ada yang berperan melempar, memukul menggunakan alat, dan memprovokasi," paparnya.
Reporter: Affan Safani Adham
Editor: Kardin