Jaksa Pinangki Jadi Tersangka, Komisi III Minta Kejari Jaksel Diperiksa
Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 12 Agustus 2020
0 dilihat
Jaksa, Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Foto: Internet
" Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki. "
JAKARTA, TELISIK.ID - Kejaksaan Agung resmi menetapkan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra diduga aliran dana senilai 500 Ribu US Dolar.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto berpendapat, jika memang benar Jaksa Pinangki menerima aliran dana senilai itu, maka diduga dia bukanlah orang tunggal yang menikmati dana dari Djoko Tjandra yang dapat membantu kasus Djoko Tjandra.
"Apabila Jaksa Pinangki benar menerima suap senilai 500 Ribu US Dolar dari Djoko Tjandra. Maka Jaksa Pinangki tidak berdiri sendiri melihatnya. Artinya aliran dana senilai 500 Ribu US Dolar itu pastinya mengalir ke beberapa pihak-pihak memang dapat membantu kasus Djoko Tjandra," kata Wihadi saat dihubungi Telisik.id, Rabu (12/8/2020).
Menurut Wihadi, keterangan dari Jaksa Pinangki sangat dibutuhkan, bahkan ia juga meminta untuk Kejaksaan bisa memberikan transparan bahwa siapa saja jaksa-jaksa yang terlibat.
Baca juga: Mengaku Dirampok, Wanita Ini Buat Laporan Palsu karena Desakan Ekonomi
"Saya kira dalam hal ini juga Kejari Jakarta Selatan dan beberapa jaksa menangani kasus Djoko Tjandra perlu diperiksa apakah mereka mendapatkan aliran atau tidak dari Jaksa Pinangki," ujar politikus Gerindra ini.
Ia pun menambahkan, bila Kejaksaan serius mau membongkar keterlibatan oknum pegawainya seperti Jaksa Pinangki, maka ialah aktor utama bisa nantinya membuka semua siapa saja bermain di ruang lingkup institusinya.
"Karena melihat seperti ini, Jaksa Pinangki sebagai pemain utamanya di Kejaksaan yang bisa menyelesaikan kasus ini di Kejaksaan," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Pinangki diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra. Jaksa Pinangki diduga menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar USD 500 Ribu atau sekitar Rp 7 Miliar.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin