Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Aturan dan Jadwal Terbaru
Reporter
Jumat, 19 September 2025 / 1:25 pm
Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 ditetapkan BKN, aturan terbaru dan jadwal resmi kini berlaku. Foto: Repro Pemkab Bogor.
JAKARTA, TELISIK.ID - Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi perhatian banyak pihak, seiring keluarnya aturan baru dan penyesuaian jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur tahapan pengangkatan hingga penetapan pegawai.
Proses pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 saat ini masih berjalan. Tahapannya dilakukan secara bertahap, mulai dari pengumuman formasi, pengisian data, usulan penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), penetapan, hingga pelantikan.
Setiap tahap memiliki tenggat waktu yang ditetapkan agar pelaksanaan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
Melansir Detik, Jumat (19/9/2025), BKN sebagai lembaga yang berwenang dalam proses kepegawaian menegaskan bahwa jadwal terbaru ditujukan untuk memastikan seluruh peserta maupun instansi terkait memiliki waktu yang cukup dalam melengkapi administrasi.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada peserta yang tertinggal ataupun terhambat pada saat menuju pelantikan.
Jadwal Resmi dari BKN
Melalui Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pemerintah menetapkan penyesuaian jadwal pelaksanaan PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Daftar Rincian Tunjangan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Masa Jabatan
Jadwal ini meliputi beberapa tahapan penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh instansi maupun peserta.
Berikut rincian jadwal terbaru:
Pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup) PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025
Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 25 September 2025
Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Meski jadwal pelantikan tidak dicantumkan secara spesifik, tahap ini diperkirakan berlangsung setelah atau bersamaan dengan penetapan NI PPPK.
Dengan demikian, pelantikan kemungkinan besar akan dilaksanakan paling lambat pada 30 September 2025 atau setelahnya, tergantung kebijakan masing-masing instansi.
Perbedaan Antarinstansi
Pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu bisa berbeda di tiap instansi. Beberapa instansi biasanya memilih melaksanakan pelantikan pada hari yang sama dengan penetapan, sementara instansi lain menundanya hingga semua persiapan teknis selesai.
Hal ini dilakukan untuk memastikan proses administrasi tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Perbedaan ini wajar terjadi, mengingat setiap instansi memiliki struktur birokrasi dan kebutuhan internal yang berbeda.
Namun, seluruh proses tetap berada dalam kerangka aturan yang ditetapkan oleh BKN sehingga tidak keluar dari ketentuan resmi.
Baca Juga: Cara Lihat Letak Nomor SKCK jadi Syarat DRH PPPK Paruh Waktu 2025
Dampak bagi Peserta
Bagi peserta, penyesuaian jadwal ini perlu diperhatikan dengan seksama. Pengisian DRH dan usulan penetapan NI merupakan syarat mutlak sebelum pelantikan.
Peserta yang tidak menyelesaikan tahapan ini berpotensi tidak bisa ditetapkan sebagai PPPK, meskipun telah lolos seleksi sebelumnya.
Selain itu, peserta juga harus aktif mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan instansi masing-masing. Hal ini penting agar tidak ada tahapan yang terlewatkan, terutama dalam masa perpanjangan atau penyesuaian jadwal yang telah ditetapkan. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS