Pemadaman Listrik di Muna Barat Diduga Manajemen PLN Buruk Akibat Konflik Internal
Reporter Muna Barat
Selasa, 04 April 2023 / 12:37 pm
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemadaman listrik kerap terjadi di Muna Barat. Pola manajemen PLN dinilai buruk, diduga karena adanya konflik internal.
Seperti yang dikatakan oleh pihak PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat saat kunjungan DPRD Muna Barat, bahwa pemadaman listrik diakibatkan oleh keterbatasan daya serta terjadinya ledakan isolator pecah pada tower transmisi 150 KVA.
"Serta beberapa gangguan alam sehingga terjadi pemadaman dalam rangka penormalan," ungkap Asisten Manager Bidang Komunikasi dan Managemen Stakeholder, Agus Salim.
Sehingga pihak PLN berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta akan memberikan kompensasi.
Namun, komitmen itu tidak dijalankan oleh pihak PLN. Pasalnya sampai saat ini masih sering terjadi pemadaman listrik di Muna Barat.
Baca Juga: DPRD Desak PLN Akhiri Pemadaman Listrik di Muna Barat Tanpa Syarat
Untuk itu, pihak DPRD Muna Barat menduga ada hal yang tidak beres dalam internal PLN, sebab dibandingkan dengan kendala utama beberapa saat lalu yaitu tidak memadainya suplai daya.
"Sekarang kan sudah tidak ada kendala, gardu induk sudah menjadi sumber dialirkan ke Muna Barat, maka saat ini sudah memadai," ungkap Ketua Komisi I DPRD Muna Barat, La Ode Sariba, Senin (4/4/2023).
Pemadaman listrik yang kerap dilakukan di wilayah Muna Barat diduga adanya konflik internal antara PLN dengan vendor outsourcing yang sampai saat ini belum dilakukan perpanjangan kontrak, serta masih menerapkan pola rekrutmen tenaga paruh waktu yang belum memenuhi standar UMR.
Selanjutnya, pihak DPRD meminta pihak PLN agar segera mengambil langkah konkrit terkait permasalahan tersebut. Pasalnya, ditakutkan akan berdampak pada masyarakat yang nantinya akan menimbulkan hal-hal destruktif, misalnya aksi demonstrasi besar-besaran yang tidak terkontrol.
Sariba katakan, kalaupun ada kompensasi terhadap pelanggan, harus sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 27 tahun 2017 hanya bersifat kompensasi bukan ganti rugi.
Baca Juga: Ini Alasan PT PLN Lakukan Pemadaman Listrik Bergilir di Kota Kendari
Untuk itu, pihaknya meminta kepada pihak PLN benar-benar melakukan perhitungan sesuai deklarasi tingkat mutu pelayanan (TMP) dengan indikator lama gangguan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2017 berbasis fakta lapangan.
Selain itu, pihak DPRD Muna Barat juga meminta Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Tenggara untuk mengontrol layanan PLN, khususnya di Kabupaten Muna Barat.
"Kami akan lakukan rapat dengar pendapat terhadap PLN UP3 Baubau dan ULP Raha," tutupnya. (B)
Penulis: Putri Wulandari
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS