Pemasok Narkoba 75 Kg Terancam Hukuman Mati
Reporter Makassar
Senin, 24 Januari 2022 / 9:06 pm
MAKASSAR, TELISIK.ID - Tiga terdakwa pemasok narkotika jenis sabu 75 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 39.000 butir, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (24/1/2022).
Salah satu tim JPU Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muh Zahroel Ramadhana mengatakan, sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap tiga terdakwa telah digelar di Pengadilan Negeri Makassar.
Zahroel menyebut, ada tiga terdakwa yang disidangkan masing-masing Syafruddin, Andi Baso Jaya dan Faturrahman. Syafruddin dan Faturrahman didakwa melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP undang undang No 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Sementara satu orang terdakwa, yakni Andi Baso yang mengaku supir didakwa dengan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika.
Baca Juga: Polisi Temukan Puluhan Orang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Usai OTT KPK
“Dari dakwaan yang dikenakan pada terdakwa sebagaimana bunyi pasal tersebut memang diancam hukuman berat, minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” kata Zahroel di Pengadilan Negeri Makassar.
Zahroel menyebut, barang-bukti sabu dan ekstasi tersebut nilainya besar. Hingga mencapai Rp 115 miliar.
“Barang bukti sesuai taksirannya sampai Rp 115 miliar, itu sangat besar,” sebutnya.
Diketahui, dalam kasus ini Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel pada Agustus 2021 lalu mengamankan tiga orang pemasok narkotika jenis sabu dan ekstasi dari dua tempat berbeda.
Pada penangkapan pertama, Timsus berhasil menyita barang bukti 40 Kg sabu dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. Barang haram itu disita dari tersangka Syafruddin (37) dan Andi Baso Jaya (24).
Kemudian penangkapan yang kedua, polisi berhasil menyita 35 Kg sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ektasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan tersangka Faturrahman (28).Sehingga jumlah total berupa ekstasi sebanyak 39.000 butir. Diduga kuat ketiganya merupakan jaringan Internasional Filipina dan Malaysia. (C)
Reporter: Rezki Mas'ud
Editor: Kardin