Tuding PDIP Partai Terkorup, TikToker Ini Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Selasa, 29 Agustus 2023
0 dilihat
Tuding PDIP Partai Terkorup, TikToker Ini Dilaporkan ke Polda Sumatera Utara
Pengurus PDIP Sumatera Utara usai melaporkan oknum TikToker ke Mapolda Sumatera Utara. Foto: Dokumentasi PDIP Sumatera Utara

" Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDIP Sumatera Utara, Alamsyah Hamdani, melaporkan akun TikTok @ummirahma26 ke pihak kepolisian, atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE ujaran kebencian "

MEDAN, TELISIK.ID - Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD PDIP Sumatera Utara, Alamsyah Hamdani, melaporkan akun TikTok @ummirahma26 ke pihak kepolisian, atas dugaan melanggar Undang-Undang ITE ujaran kebencian.

Akun TikTok @ummirahma26 menimbulkan kemarahan kader PDIP se-Sumatera Utara. Sebab postingannya menyudutkan pimpinan partai politik berlambang kepala banteng itu dan viral.

"Postingan akun itu hoaks dan PDIP Sumatera Utara melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) telah melaporkan TikToker tersebut ke Polda Sumatera Utara," kata Alamsyah Hamdani melalui telepon selularnya, Selasa (29/8/2023) siang.

Menurutnya, orang yang berada di konten itu diduga ada yang menyuruh, sehingga mengucapkan perkataan yang tidak benar.

"Orang-orang seperti ini yang tidak mengerti sebetulnya, mungkin ada orang di belakangnya," ujar Kepala BBHAR PDIP Sumatera Utara ini.

Baca Juga: Bacaleg PDIP Dilapor Dugaan Tindak Pidana Penggelapan, Bawaslu Angkat Bicara

Alamsyah menegaskan bahwa laporan ini dilayangkan Senin (28/8/2023) kemarin. Ini merupakan bentuk kemarahan kader PDIP yang resah dengan postingan tersebut. Salah satu ucapan dalam konten itu di antaranya menuding PDIP partai terkorup di NKRI.

"Ini merupakan kemarahan kader yang kami salurkan melalui hukum. Jadi jalur hukumlah yang kita laksanakan, bukan jalur di luar hukum," katanya.

Lalu, Alamsyah mengingatkan agar masyarakat menggunakan media sosial dengan lebih sopan dan tidak menjelekkan orang lain karena pasti ada konsekuensi hukumnya.

Baca Juga: Sidang Putusan Kedokteran Jekson Lubis dan Rekan Ditunda, Keluarga Korban Malpraktik Kecewa

"Ini bukan hanya mau menghukum yang tampil di media sosial TikTok, tapi yang di belakang dia, supaya ini jangan menjadi kebiasaan. Bermedia sosial dengan sopan, tidak menjelek-jelekkan orang, kan pasti ada konsekuensi hukumnya," terangnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengaku bahwa pihak kepolisian sudah menerima pengaduan masyarakat itu.

"Pengaduan itu sudah diterima, pastinya nanti penyidik akan meneliti pengaduan itu. Selanjutnya memeriksa sejumlah saksi," terangnya. (B)

Penulis: Reza Fahlefy

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga