Pemda Konsel Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Berikut Rinciannya

Ashar Hamka

reporter

Selasa, 05 April 2022  /  9:08 pm

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim maka penetapan besarannya, pembagian dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah. Foto: Ist

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Pemda Konawe Selatan (Konsel) bergerak cepat. Kendati ibadah puasa baru memasuki hari ketiga, namun daerah pimpinan Bupati Surunuddin Dangga ini telah mengeluarkan keputusan menentukan besaran jumlah zakat fitrah.

Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tertanggal 31 Maret 2022.

Dalam SK itu, karena zakat fitrah merupakan kewajiban bagi umat muslim maka penetapan besarannya, pembagian dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah.

“Keputusan ini sudah berdasarkan hasil rapat bersama,“ ujar Surunuddin, Selasa (5/4/2022).

Baca Juga: Tiga Hari Puasa, Pedagang di Konsel Masih Minim Omset

Bupati dua periode ini menetapkan jenis dan besarnya zakat fitrah untuk tahun1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super. Apabila diuangkan adalah sebesar Rp 31.500 per jiwa.

Lalu, bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 28.000 per jiwa. Sedangkan yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila diuangkan sebesar Rp 17.500 per jiwa.

Untuk jenis zakat maal, infaq atau shadaqah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ desa atau kelurahan yang selanjutnya di laporkan ke BAZNAS Kabupaten Konsel, besaran zakat maal adalah 2,5 persen.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Muna Disepakati Oktober

“Untuk infaq dan shadaqah sesuai dengan keikhlasan tanpa ada unsur paksaan," ujarnya. (C)

Reporter: Ashar Hamka

Editor: Kardin