Pemenang Tender Peningkatan Jalan Ereke-Lemo Dibatalkan Gegara AMP di Luar Buton Utara

Aris

Reporter Buton Utara

Kamis, 23 Juni 2022  /  1:20 pm

Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Utara. Foto: Aris/Telisik

BUTON UTARA, TELISIK.ID - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) membatalkan pemenang tender pembangunan peningkatan Jalan Ereke-Lemo.

Diketahui, pemenang tender adalah CV. Fajar Berkarya. Pembatalan pemenang tender itu, kata Zalman selaku PPK pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo, dikarenakan Asphalt Mixing Plant (AMP) dari pemenang tender tersebut berada di luar Kabupaten Buton Utara, yakni di Kabupaten Konawe Selatan.

Menurut Zalman, jauhnya lokasi AMP akan mengakibatkan berkurangnya suhu aspal yang akan digunakan untuk pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo di Kabupaten Buton Utara.

"Siapa yang mau jamin kalau dia bisa mengaspal di sini (Buton Utara)? Kecuali dia bawa (aspal) dengan heli kopter," ujar Zalman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/6/2022).

Zalman menjelaskan, aspal yang akan digunakan untuk pekerjaan peningkatan jalan Ereke-Lemo berasal dari luar Buton Utara, maka suhu aspalnya akan menurun, karena aspalnya adalah hot mix.

Baca Juga: Antisipasi PMK, Disbunnak Kolaka Utara Buka Posko Pemeriksaan Hewan Kurban

"Maka dengan verifikasi dari kami secara teknis kami menolak pemenang (tender) tersebut," kata Zalman.

Zalman mempersilakan, pihak perusahaan pemenang tender yang telah dibatalkan untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan.

"Silakan, kami siap dengan hal itu, karena kami juga punya dasar," ujarnya.

Karena alasan itu, PPK hingga kini belum membuat kontrak. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buton Utara melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) telah mengumumkan pemenang tender pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo pada 14 Mei 2022 lalu.

Pada website LPSE Kabupaten Buton Utara, proyek pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo dimenangkan CV. Fajar Berkarya. Diketahui, pagu anggaran pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo itu senilai Rp 3,8 miliar.

Sesuai jadwal yang sebelumnya telah dirilis pada LPSE Kabupaten Buton Utara, penandatanganan kontrak seharusnya dilakukan pada 21-27 Mei 2022. Namun kenyataannya Zalman selaku PPK belum membuat kontrak untuk ditandatangani kedua belah pihak.

Lecis Labanisi dari Advokasi Hukum Lembaga Pemerhati Infrstruktur Daerah dan Anti Korupsi (Lepidak) Sulawesi Tenggara mengatakan, akibat keterlambatan penandatanganan kontrak itu, pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo di Kabupaten Buton Utara menjadi terhambat.

Baca Juga: Cetak 400 Hektare Lahan Sawah Baru, Kecamatan Wadaga Akan Dijadikan Lumbung Padi

"Sedangkan batas pencairan dana alokasi khusus (DAK) tahap I seluruh Indonesia tanggal 21 Juni 2022, kontrak belum dibuat oleh PPK dalam hal ini Pak Zalman," kata Lecis Labanisi melalui press release.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Utara, Mahmud Buburanda ketika ditanya terkait keterlambatan pembuatan kontrak pembangunan peningkatan jalan Ereke-Lemo, malah balik bertanya, siapa pejabat pembuat komitmen tender peningkatan jalan Ereke-Lemo.

"PPK-nya siapa ya? yang tanda tangan kontrak siapa?," tulis Mahmud Buburanda melalui WhatsApp, Jumat (17/6/2022). (A)

Penulis: Aris

Editor: Haerani Hambali