Warga Binaan Rutan Unaaha Sudah Bisa Dibesuk Tatap Muka dengan Sejumlah Syarat

Aris Syam, telisik indonesia
Senin, 04 Juli 2022
0 dilihat
Warga Binaan Rutan Unaaha Sudah Bisa Dibesuk Tatap Muka dengan Sejumlah Syarat
Karutan Unaaha Herianto saat menyampaikan sosialisasi tentang dibukanya kunjungan secara tatap muka kepada WBP. Foto: Ist

" Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha akan kembali membuka layanan tatap muka bagi keluarga terhadap warga binaannya "

KONAWE, TELISIK.ID - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha akan kembali membuka layanan tatap muka bagi keluarga terhadap warga binaannya.

Hal tersebut dilakukan berdasarkan surat edaran dari direktur jenderal permasyarakatan nomor PAS-12.HH.01.02 TAHUN 2022. Tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka dan kegiatan pembinaan yang melibatkan pihak luar di Lapas/Rutan/LPKA.

Kepala Rutan kelas II B Unaaha Herianto mengatakan, terkait surat edaran tersebut tentunya menjadi angin segar bagi para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang selama ini akibat COVID-19 hanya bisa diperkenankan bertemu keluarga melalui virtual saja.

Bahkan, pihaknya telah menyiapkan layanan kunjungan yang baik, dari ruang laktasi, jalur disabilitas dan ruang serta taman bermain anak untuk mendukung kelancaran kunjungan tatap muka tersebut.

Baca Juga: Warga Berbondong-bondong Hadiri Pasar Murah Kadin Konawe

"Dari surat edaran itu, kami bergerak cepat untuk mempersiapkan kunjungan secara tatap muka ini," kata Herianto, Senin (4/7/2022).

Kata Herianto melanjutkan, bentuk dari kesiapan lainnya, dirinya telah mengumpulkan para WBP rutan kelas II B Unaaha untuk mensosialisasikan atas surat edaran yang telah diterimanya tersebut.

"Akhirnya apa yang kita tunggu selama ini datang juga, mulai hari ini kunjungan secara langsung akan dibuka walaupun secara terbatas dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," jelas Herianto kepada para WBP.

Adapun syarat-syaratnya, lanjut Herianto, Salah satunya pembesuk hanya boleh dari keluarga inti dengan menunjukkan bukti yang jelas dan sudah divaksin tahap III dibuktikan dengan aplikasi peduliLindungi ataupun sertifikat vaksin serta tetap mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, bagi setiap WBP hanya bisa dikunjungi sekali dalam seminggu, bagi yang belum vaksin ketiga dapat diganti dengan rapid/swab antigen dengan hasil negatif, atau surat keterangan tidak dapat dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.

"Dan bagi WBP yang belum divaksin hanya dapat di kunjungi secara virtual,dan untuk tahanan hanya bisa di kunjungi setelah mendapatkan surat izin dari pihak yang menahan dan tetap sesuai dengan tata tertib dan waktu kunjungan yang berlaku," imbuhnya.

Baca Juga: Kepala Dinas Belum Bisa Pastikan Jadwal Penyelesaian Sengketa Pilkades Bubu Barat

Menanggapi hal tersebut, salah satu napi Marzuki mengaku sudah sangat merindukan istri beserta anaknya, bahkan ia sudah mengabari keluarganya itu jika sudah bisa berkunjung secara tatap muka.

"Senang sekali saya mendengar kabar ini, akhirnya doa saya untuk bisa berjumpa dengan keluarga saya bisa terkabulkan," tandasnya. (B)

Penulis: Aris Syam

Editor: Musdar

Artikel Terkait
Baca Juga