Pemeriksaan Pertama Sebagai Tersangka, Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Mangkir

Ahmad Jaelani

Reporter

Jumat, 18 Agustus 2023  /  1:21 pm

M Ridwansyah Zainal, Kuasa Hukum Sulkaranain Kadir, mengatakan bahwa klienya tidak dapat memenuhi panggilan Kejati hari Ini. Foto: Ahmad Jaelani/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, mangkir dari pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Pemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Jumat (18/8/2023) hari ini. Namun Sulkarnain tak kunjung hadir, meninggalkan pertanyaan besar tentang alasan di balik mangkirnya tersebut.

"Tersangka inisial SK (Sulkarnain Kadir) telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Sultra, tapi pada hari ini dia belum juga datang memenuhi panggilan sebagai tersangka," ungkap Dody, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Dalam situasi ini, tim penyidik Kejati Sultra akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Sulkarnain. Namun, jadwal pastinya belum diputuskan.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka Kasus Korupsi

M Ridwansyah Zainal, kuasa hukum Sulkarnain Kadir, mengemukakan alasan bahwa kliennya tidak hadir karena tengah menyelesaikan studi di Universitas Padjajaran.

Zainal telah mengajukan surat untuk melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan pada tanggal 23 Agustus 2023 pukul 10.00 Wita.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Resmi jadi Tersangka Kasus Korupsi Alfamidi

Meskipun Sulkarnain Kadir tidak hadir dalam pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka, Zainal menegaskan bahwa kliennya akan hadir pada pemanggilan kedua.

"Saya jamin itu, karena pemeriksaan sebelumnya juga beliau hadir sebagai saksi," tegasnya.

Tersangka Sulkarnain Kadir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023), setelah diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan PT Midi Utama Indonesia (MUI). (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS