Misteri Kasus KTP Palsu Mr Wang
Siswanto Azis, telisik indonesia
Sabtu, 13 Juni 2020
0 dilihat
Mr. Wang, pemilik KTP palsu atas nama Wawan Saputra Razak. Foto: Repro Google.com
" KTP itu tidak ada. Soal video itu, tidak ada. Nanti tanyakan sama dia (Irwan). "
KENDARI, TELISIK.ID - Kasus KTP milik Mr Wang, warga asal China yang tinggal di Kendari, Sulawesi Tenggara, sesuai data KTP-nya, sudah beberapa bulan masih berputar-putar di meja penyidik.
Sampai hari ini, Sabtu (13/6/2020), belum ada perkembangan berarti. Saat dikonfirmasi, polisi dan istri Mr Wang memberikan keterangan berbelit-belit.
Awalnya, istri Mr Wang, Nurnianti, membenarkan bahwa KTP milik suaminya dilaporkan seorang warga bernama Irwan. Dia mengaku, KTP palsu ini tidak ada.
"KTP itu tidak ada. Soal video itu, tidak ada. Nanti tanyakan sama dia (Irwan)," ujar Nurnianti, kepada sejumlah awak media.
Dia begitu membela suaminya, Mister Wang. Dia bersikukuh mengaku tidak tahu-menahu soal KTP diduga palsu yang sempat divideokan dan difoto oleh pelapor.
Baca juga: Ini Hasil Visum Penemuan Mayat di Teluk Kendari
Padahal, pelapor mengaku KTP palsu jelas dikeluarkan dari dompet oleh Mr Wang saat digeledah.
Setelah bertemu penyidik polisi, pengakuan Nurnianti soal KTP tersebut berbeda. Dia mengungkapkan, sudah membakar KTP itu karena takut ketahuan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara, AKBP Ferry Walintukan bahkan menyatakan, status Mr Wang sudah masuk dalam penyidikan. Dalam waktu dekat, akan ada penetapan tersangka.
"Ada kendala di permintaan data bro, untuk sementara ini tetap akan diproses dengan tersangka istri Mr Wang dan ada oknum," kata Kabid Humas Polda Sultra.
Sementara itu Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol La Ode Aries Elfatar menyatakan hal berbeda. Laporan dugaan KTP palsu Mr Wang belum bisa ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan.
"Masih kami cari alat bukti, soal keterangan yang dibutuhkan. Sehingga kalau ada bukti bisa kita simpulkan ada tindak pidana," ujar La Ode Aries Elfatar.
Dia merinci, alat bukti dimaksud merupakan keterangan pihak bank atau perusahaan. Jika Mr Wang menggunakan KTP untuk membuat rekening atau mengurus perusahaan, maka bisa dipidana.
Baca juga: Pelaku Pembacok Polisi Berhasil Ditangkap
"Sehingga, dengan belum adanya perbuatan pidana dalam KUHP dan undang-undang kependudukan, belum ada tindak pidana," ujar La Ode Aries.
Dia menyebut, meskipun seorang Mr Wang mencetak KTP tapi tidak menggunakannya, maka belum bisa masuk dalam ranah pidana. Dia juga memastikan, sampai hari ini belum menemukan adanya rekening bank atau perusahaan atas nama Mr Wang.
Diketahui, awal terungkapnya kasus TKA China pemilik KTP palsu saat warga menemukan KTP palsu di dompet Mr Wang di Kabupaten Konawe Utara.
Setelah diselidiki, KTP dibuat oleh istri Mr Wang dengan bantuan seorang oknum pegawai Dinas Capil di Kota Kendari.
TKA China pemilik KTP atas nama Mr Wang menggunakan nama Indonesia Wawan Razak Saputra. Pria kelahiran Provinsi Shanxi, China, sebelum dan sesudah menikahi wanita setempat, merupakan pekerja di sebuah perusahaan tambang di Konawe Utara.
Reporter: Siswanto Azis
Editor: Haerani Hambali