Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Akan Diperiksa Hari Ini Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Nur Meli, telisik indonesia
Jumat, 18 Agustus 2023
0 dilihat
Suasana Kantor Kejaksaan Tingga Sulawesi Tenggara, yang mengagendakan pemeriksaan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir. Foto: Nur Meli/Telisik
" Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada hari ini, Jumat (18/8/2023) "
KENDARI, TELISIK.ID - Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada hari ini, Jumat (18/8/2023). Namun hingga pukul 10.31 Wita, Sulkarnain belum terlihat memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody SH, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut.
"Benar telah dijadwalkan hari ini, namun belum datang, kami masih menunggu," ucapnya.
Saat ini, pihak Kejati masih terus mengembangkan perkara ini setelah mengeluarkan pernyataan resmi melalui siaran pers tiga hari yang lalu. Yang mana pernyataan tersebut diungkapkan oleh Ade Hermawan selaku Asisten Intel Kejati Sulawesi Tenggara.
Baca Juga: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Bakal Diperiksa Ketiga Kalinya Kasus Dugaan Suap Alfamidi
Dalam siaran pers tersebut, ditegaskan bahwa Sulkarnain Kadir diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni senilai Rp 700 juta.
Penggunaan dana tersebut diduga terkait dengan pemberian izin pendirian gerai Alfamidi di Kota Kendari, meskipun pengecatan Kampung Warna-Warni sebelumnya telah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari pada Tahun 2021.
Baca Juga: 9 Saksi Dihadirkan pada Sidang Gratifikasi Alfamidi yang Melibatkan Sekda Kendari
Selain itu, Sulkarnain Kadir juga diindikasikan meminta bagian saham sebesar 5 persen dari setiap pendirian Toko Anoa Mart di Kota Kendari, yang beroperasi di bawah perusahaan CV. Garuda Cipta Perkasa.
Para pihak yang terlibat dalam kasus ini termasuk ALN, Manager Corcom PT. MUI, yang diduga memberikan pembiayaan kepada Sulkarnain Kadir sebagai imbalan atas izin pendirian gerai Alfamidi. Di samping itu, Sulkarnain juga diduga menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT. MUI melalui staf ahli wali kota, SM. (B)
Penulis: Nur Meli
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS