Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis untuk Masyarakat
reporter
Sabtu, 07 Oktober 2023 / 8:40 am
JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah akan membagi rice cooker secara gratis ke masyarakat. Rencana pembagian rice cooker tersebut ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menuturkan, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih.
"Di rumah tangga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser ke listrik. Itu akan kita lakukan tahun ini," ujarnya dilansir dari Kompas.com.
Pasal 1 Ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 dijelaskan bahwa alat memasak berbasis listrik (AML) adalah pemanfaatan tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa penyediaan AML dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.
Baca Juga: Resmi Ditutup, 13 Juta Pengguna TikTok Shop Kehilangan Cuan
Adapun kriteria untuk calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1, yakni merupakan rumah tangga yang menjadi pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam, dengan ketentuan seperti dikutip dari Inews.com:
1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau
3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Baca Juga: Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE, Dipidana Rp 2 Miliar
Nantinya, warga yang mendapatkan rice cooker gratis dari pemerintah akan menerima satu set AML bersama dengan buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Adapun pada pasal 10 ayat 3 disebutkan jenis rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter. Rice cooker akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Haerani Hambali
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS