Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE, Dipidana Rp 2 Miliar

Nur Khumairah Sholeha Hasan, telisik indonesia
Selasa, 26 September 2023
0 dilihat
Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE, Dipidana Rp 2 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menuturkan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Foto: Repro Kompas.com

" Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mungkin belum banyak orang yang mengetahui jika membuat meme dari wajah seseorang bisa kena UU ITE. Menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WA, bisa dikenakan pidana Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Kemudian, ketentuan pidana mengenai aturan tersebut tercantum dalam pasal 48 yang berbunyi:

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda sebanyak Rp 2 miliar.

Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan, hal ini masih rancu karena tidak ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.

Baca Juga: SKB Pedoman Implementasi UU ITE Melegakan Perusahaan Media Siber

Ia menjelaskan, foto memang termasuk kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto adalah salah satu bentuk mengubah informasi elektronik. Kendati begitu, Damar masih ragu dimana letak kejahatan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.

"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, dimana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pembuat stiker meme dari wajah seseorang di media sosial bisa terkena pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut bisa terjadi jika pembuatan stiker ditujukan untuk hal negatif.

Baca Juga: Pelanggaran UU ITE Berlaku untuk Penyebar, Bukan Pembuat

"Itu kan macam-macam. Bisa ke UU ITE kalau (pembuatan meme dipakai untuk hal-hal buruk)," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023), dilansir dari Kompas.com. Meski demikian, Budi Arie tak menjelaskan secara rinci pasal mana yang memuat soal aturan tersebut.

Sebelumnya, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menjelaskan bahwa menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus mendapat persetujuan yang bersangkutan.

"Apalagi, ketika stiker ini di-monetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," tutupnya.

Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga