Pemerintah Cabut Harga Batas dan Pembelian Gabah, Petani Nilai Terlalu Rendah
reporter
Jumat, 10 Maret 2023 / 3:18 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut aturan tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras petani. Pencabutan aturan itu termaktub dalam surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023.
Dikutip dari Sindonews.com, Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi mengatakan, kebijakan itu diputuskan setelah memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan.
Dia menerangkan, surat edaran sudah dikirimkan pada pelaku usaha penggilingan padi di Indonesia dan Perum Bulog. Meski aturan sudah dicabut, ia berpesan agar pelaku usaha penggilingan tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar.
Baca Juga: Jokowi Beri Lampu Hijau TKA di Proyek IKN, Bekerja 10 Tahun Tapi Bisa Diperpanjang
"Hal ini untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat konsumen," tandasnya.
Sebelumnya, pada 20 Februari 2023 lalu, Bapanas bersama para pelaku usaha penggilingan padi telah menyepakati harga batas atas pembelian gabah atau beras jelang panen raya yang jatuh pada Maret 2023.
Dilansir dari Presidenri.go.id, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah melalui Badan Pangan Nasional tengah menghitung harga untuk gabah kering panen (GKP) dari petani yang saat ini dikeluhkan petani terlalu rendah.
“Tadi saya menanyakan langsung pada para petani bahwa GKP-nya (gabah kering panen) jatuh di harga Rp4.200, memang terlalu rendah,” ujar Presiden Jokowi dilansir dari
Presidenri.go.id.
Menurutnya, pemerintah memiliki perhitungan dengan memperhatikan sejumlah komponen lain dalam produksi. Kepala Negara pun meminta Badan Pangan Nasional untuk merumuskan harga ideal untuk gabah dari petani.
Dengan perhitungan tersebut, Presiden Jokowi berharap harga gabah dari petani akan wajar yang nantinya akan berimbas juga pada harga beras di pedagang hingga pembeli. Dengan demikian, semua pihak bisa merasakan manfaat dari perhitungan yang dibuat pemerintah.
Baca Juga: 5 Jalan Tol Unik di Indonesia
“Kita harapkan harga gabah di petani itu wajar, harga beras di pedagang wajar, harga pembelian beras oleh masyarakat juga pada posisi yang wajar. Semuanya mendapatkan manfaat dan keuntungan dari perhitungan ini,” ungkapnya.
Harga batas atas pembelian gabah atau beras sebelumnya adalah gabah kering panen (GKP) tingkat petani sebesar Rp4.550 per kg dan GKP tingkat penggilingan Rp4.650 per kg. Sedangkan, gabah kering giling (GKG) tingkat penggilingan adalah Rp5.700 per kg dan harga beras medium di Perum Bulog Rp9.000 per kg. (C)
Penulis: Nur Khumairah Sholeha Hasan
Editor: Kardin
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS