Pemerintah Luncurkan Alternatif Baru untuk PPPK 2024 ke PPPK Paruh Waktu
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 14 Oktober 2025
0 dilihat
Pemerintah resmi meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai alternatif baru bagi tenaga honorer. Foto: Repro RRI.
" Langkah baru pemerintah dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki babak penting dengan hadirnya kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu "

JAKARTA, TELISIK.ID - Langkah baru pemerintah dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) kini memasuki babak penting dengan hadirnya kebijakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Skema ini menjadi alternatif resmi yang diluncurkan untuk memberikan peluang bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi PPPK 2024, sekaligus menegaskan komitmen negara terhadap keadilan dan kepastian status kerja.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan dasar hukum pelaksanaan kebijakan ini melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa tenaga honorer yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja tertentu.
Kehadiran kebijakan ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun mengabdi di berbagai instansi pemerintah tanpa kepastian status.
Dengan mekanisme PPPK Paruh Waktu, mereka tetap bisa bekerja di lingkungan pemerintahan dengan kontrak yang sah serta memiliki perlindungan hukum dan administrasi yang lebih jelas.
Baca Juga: Seleksi PPPK 2025 Kejaksaan RI Resmi Diumumkan, Berikut Kode Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya
Dalam ketentuan yang tercantum, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI-PPPK). Dengan demikian, status mereka diakui sebagai bagian dari ASN, meskipun dengan waktu kerja dan beban tugas yang disesuaikan.
Pejabat dari Badan Kepegawaian Negara menyebut kebijakan ini sebagai langkah transisi yang penting dalam pembenahan sistem kepegawaian nasional.
“Kebijakan ini menjadi jembatan transisi yang memberikan kejelasan status kepegawaian bagi tenaga non-ASN. Mereka tidak hanya diakui secara administratif, tetapi juga memiliki hak dan perlindungan kerja yang lebih baik,” ungkap BKN dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Pikiranrakyat, Selasa (14/10/2025).
Adapun sistem kerja bagi PPPK Paruh Waktu dijelaskan lebih lanjut dalam Keputusan MenPANRB tersebut. Masa kerja ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja yang dilakukan secara berkala.
Hal ini memungkinkan setiap lembaga menyesuaikan kebutuhan pegawainya dengan kondisi anggaran dan prioritas layanan publik yang tengah dijalankan.
Sementara itu, jam kerja untuk PPPK Paruh Waktu tidak diberlakukan secara seragam di seluruh instansi.
Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menetapkan jumlah jam kerja berdasarkan kemampuan anggaran, kebutuhan layanan, serta ketersediaan sumber daya manusia di wilayahnya.
Baca Juga: Instansi Ini Sudah Lantik PPPK Paruh Waktu, Cek Jadwal Penyerahan SK Secara Serentak
KemenPANRB menegaskan bahwa penentuan sistem kerja ini dirancang agar tetap efisien dan tidak membebani struktur birokrasi
PPPK Paruh Waktu akan ditempatkan pada posisi yang relevan dengan kompetensi dan pengalaman kerja yang telah dimiliki sebelumnya, sehingga dapat langsung berkontribusi terhadap kinerja instansi.
Selain mendapatkan NI-PPPK, tenaga yang diangkat dalam skema paruh waktu ini juga akan memperoleh hak-hak dasar kepegawaian, termasuk jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, dan kompensasi sesuai beban tugas yang dijalankan.
Meski tidak memiliki tunjangan penuh seperti PPPK reguler, mereka tetap memperoleh hak sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS