Jokowi Beri Lampu Hijau TKA di Proyek IKN, Bekerja 10 Tahun Tapi Bisa Diperpanjang

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Kamis, 09 Maret 2023
0 dilihat
Jokowi Beri Lampu Hijau TKA di Proyek IKN, Bekerja 10 Tahun Tapi Bisa Diperpanjang
Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di IKN. Salah satunya adalah penggunaan TKA hingga 10 tahun. Foto: UGM.ac.id

" Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 10 tahun "

JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah memberikan berbagai kemudahan untuk calon investor yang berminat untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN). Salah satunya adalah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) hingga 10 tahun.

Ini lebih lama dari ketentuan yang ada di mana izin tinggal paling lama untuk pekerjaan selama 5 tahun dan dapat diperpanjang berlaku untuk tenaga kerja asing di kawasan ekonomi khusus (KEK).

Aturan mengenai TKA tertuang dalam pasal 22-23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Buntut Kebakaran Erick Thohir Copot Direktur Penunjang Bisnis Pertamina, Bukan Orang Sembarangan

Pada ayat (1) pasal 22 ditetapkan, Pelaku Usaha yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah Ibu Kota Nusantara dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang," tulis ayat (2) PP tersebut dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Melansir Kontan.co.id, dalam beleid tersebut dijelaskan, pelaku usaha yang mempekerjakan TKA, termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di IKN, maka dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu.

Baca Juga: PPATK Endus Transaksi Mencurigakan Pejabat DJP Lain Senilai Rp 500 Miliar Lebih

Kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, atau jabatan tertentu di lembaga pendidikan dibebaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA ditetapkan dengan peraturan Kepala Otorita IKN. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin 

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel Terkait
Baca Juga