Jejak Anas Urbaningrum di Kasus Hambalang, Koruptor Dapat Keringanan Hukuman 6 Tahun

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Selasa, 11 April 2023
0 dilihat
Jejak Anas Urbaningrum di Kasus Hambalang, Koruptor Dapat Keringanan Hukuman 6 Tahun
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas dijemput para loyalisnya. Foto: Beritasatu

" Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas dijemput para loyalisnya "

JAKARTA, TELISIK.ID - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas dijemput para loyalisnya.

Anas terlihat mengenakan kemeja putih dan celana jin biru saat keluar dari Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023). Dia kemudian menyalami para loyalisnya.

Anas kemudian membuat finger lovesign dengan tangan kanan dan kirinya. Dia juga dipakaikan peci hitam. Melansir Kompas.com, jika melihat ke belakang. Pada awalnya, tepatnya tahun 2014, Anas sebenarnya divonis delapan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian uang negara hingga Rp 57,5 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Baca Juga: Baru Bebas Anas Urbaningrum Langsung Bicara Demokrasi, Siap-Siap SBY Terkejut

Baca Juga: Tenaga Honorer Bakal Dihapus per November 2023

Tak terima dengan vonis tersebut, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Hasilnya, hakim menyunat hukuman Anas menjadi tujuh tahun penjara, dengan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Pada Juni 2015, Anas yang masih tak puas dengan potongan yang diterimanya hanya turun setahun, kembali mengajukan perlawanan dengan harapan dibebaskan di tingkat kasasi.

Melansir CNNIndonesia.com, Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai tersebut.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam pelariannya, Nazar mengungkap aliran uang ke Anas dari proyek Hambalang.

Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Setelah proses penyidikan berjalan hampir satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga