Pemilih Dilarang Bawa HP di Bilik Suara
Reporter Muna
Selasa, 08 Desember 2020 / 10:55 am
MUNA, TELISIK.ID - Peringatan bagi pemilih yang akan menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember, untuk tidak membawa handphone (HP) ke bilik suara.
"Bawa HP boleh saja, tapi jangan digunakan saat berada di dalam bilik suara,” kata Kubais, Ketua KPU Muna, Selasa (8/12/2020).
Larangan membawa HP atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara diatur pada pasal 39 PKPU nomor 8 tahun 2018 tentang pemberian suara.
Baca juga: Jelang Pencoblosan, Kubu HATI Optimis Menang
"Jadi tidak boleh membawa HP. Usai mencoblos pemilih harus langsung keluar dan meninggalkan TPS," terangnya.
Kubais mengimbau para pemilih menaati aturan saat berada di TPS, khususnya yang menyangkut protokol kesehatan COVID-19. Untuk ketertiban memilih, para pemilih dapat datang tepat waktu sesuai yang tertera pada formulir C pemberitahuan.
Selain menetapkan jadwal pemilih, KPU juga menyiapkan jadwal bagi pemilih yang akan menggunakan KTP-el Kabupaten Muna. Jadwalnya, pukul 12.00-13.00 Wita. Di luar jam tersebut, KPU tidak akan melayani. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali