Pemilik Ganja 1,3 Ton Banding Hukuman Mati, Polrestabes Medan Belum Tangkap Pemasok
Reporter Medan
Rabu, 21 Juni 2023 / 4:49 pm
MEDAN, TELISIK.ID - Terdakwa kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton, Mawardi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas hukuman mati yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Medan dan tuntutan Kejaksaan Negeri Medan.
Jaksa yang menangani perkara itu, Nalom Tatar mengakui, adanya banding yang diajukan oleh Mawardi yang diketahui merupakan warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.
"Jadi, sampai saat ini. Terdakwa itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Kami dengan berkeyakinan menuntut terdakwa dengan tuntutan mati dan Pengadilan Negeri Medan juga memutuskan itu. Atas itulah terdakwa banding," kata Nalom Tatar, kepada awak media, Rabu (21/6/2023) siang.
Baca Juga: Tabrak Mobil Petugas Kepolisian, Terduga Jaringan Kurir Ganja Ditangkap
Menurut Nalom, pihak kejaksaan masih menunggu jadwal sidang dan hasil yang sedang bergulir di Pengadilan Tinggi. Pihak kejaksaan sudah bekerja dengan maksimal.
"Iya, kita tunggu keputusan banding dari PT (Pengadilan Tinggi), kita tunggu jadwal sidang dari PT. Sampai saat ini terdakwa ditahan di rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan," terangnya.
Informasi yang dihimpun, Mawardi atau terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sehingga dijatuhkan hukuman mati.
Akan tetapi, meski terdakwa telah dihukum dengan hukuman mati dan mengajukan banding ke PT. Pihak Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan belum juga bisa mengungkap sosok pemasok ganja sebanyak 1,3 ton itu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polrestabes Medan, AKBP John Hery Rakuta Sitepu ketika dikonfirmasi mengakui itu.
"Untuk tersangka Mawardi sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan untuk proses lebih lanjut. Silahkan ditanyakan ke kejaksaan, sudah P21 (dinyatakan lengkap)," kata AKBP John Hery.
Akan tetapi, John Hery mengaku, mereka masih menyelidiki sosok pemasok narkotika jenis ganja itu.
"Masih kami kembangkan, masih kami cari pemasoknya," terangnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa diamankan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu Mawardi bertemu dengan Bayu (DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh.
Lalu, keduanya pergi bersama dengan menggunakan 1 unit mobil box merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
Baca Juga: Peredaran 135 Kg Ganja Berhasil Digagalkan
Lalu Bayu menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya. Ke esokan harinya, Bayu meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren. Sesampainya di lokasi tersebut terdakwa melihat ganja-ganja yang terbungkus lakban. Barang haram itu dimasukkan ke mobil box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
Kemudian, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan membawa paket daun ganja kering tersebut dengan mobil box merk Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC. Sesampainya di Desa Tambi, Kecamatan Putri Betung, Aceh. Mobil itu berhenti dan Bayu menghampiri seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
Selanjutnya, keduanya ke Kota Medan. Sedangkan Bayu berkomunikasi kepada orang yang akan menerima ganja itu. Setelah berkomunikasi, Bayu menyuruh Mawardi untuk mengantar ganja itu sendirian dan disaat itulah Mawardi diamankan dan ditahan. (B)
Penulis: Reza Fahlefy
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS